Senin, 21 Mei 2012

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Di Sumatera

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah melakukan studi terkait dengan pembangunan jalan tol termasuk jalur kereta api di Sumatera. Studi tersebut bertujuan untuk mengetahui kebutuhan dan lokasi yang dapat dibangun jalan tol termasuk pendanaan. Serta mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya Sumatera. 

Mengingat, tantangan bagi pengusaha Indonesia semakin berat yang harus bersaing dengan pengusaha luar yang masuk ke Indonesia. Juga perlu meningkatkan daya saing pengusaha Indonesia untuk dapat berkibar di negeri sendiri. Pengusaha Indonesia perlu untuk terus konsisten tidak berbaur pada masalah politik dan membantu meningkatkan kualitas dan daya saing dari pengusaha muda di Indonesia.

Selasa, 15 Mei 2012

Pengembangan Desa Berkelanjutan Harus Berbasis Wilayah

Permasalahan di kawasan perdesaan, misalnya urbanisasi dan tingginya alih fungsi lahan di perdesaan, ke depan harus dihadapi tidak hanya dengan pendekatan sektoral, tapi juga pendekatan entitas spasial atau kewilayahan. Pendekatan entitas spasial ini seyogyanya harus dapat mengisi kebijakan sektoral dan pendekatan ke-wilayahan yang sudah ada.

Pendekatan ke-wilayahan ini perlu didorong untuk merajut berbagai program yang sudah dilakukan terkait pengembangan perdesaan, agar dapat lebih efektif dalam mengimbangi perkembangan perkotaan. Pengembangan kawasan perdesaan harus bisa mengimbangi kawasan perkotaan.

Selasa, 08 Mei 2012

Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka Perlu Didukung

Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan telah merampungkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun ini. Kedepan, penataan ruang harus didorong ke arah implimentasi.

Tidak semua isu strategis dapat dengan mudah diterjemahkan kedalam RTRW, misalnya  aspek sosial budaya perlu dipertajam ke tingkat yang lebih rinci.  Kebijakan dan strategi terkait aspek sosial budaya perlu dirumuskan lebih lanjut agar lebih konkrit dioperasionalkan, seperti Kota Pusaka misalnya.

Lebih lanjut terkait isu strategis nasional, Pemerintah tentu tidak bisa tinggal diam, Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki karakteristik kental dan mempunyai komitmen yang kuat untuk melestarikan dan mengembangkan heritage perlu didukung, kerjasama semua pihak untuk dirajut melalui Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) sebagai program bersama. 

Sejauh ini sudah Sembilan Kementerian yang telah mendukung P3KP sebagai program bersama sehingga kedepannya, P3KP yang di inisiasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang melalui kerjasama dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) perlu dikembangkan sebagai program Multiyears agar dapat menjadi program besar dengan entitas Kota Pusaka di masing-masing sektor dan direspon Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga kota Pusaka dapat dikeroyok bersama-sama.

Sebagai tahap awal, P3KP ditawarkan dan diprioritaskan kepada 48 Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) serta telah menyelesaikan Peraturan Daerah RTRW atau sekurang-kurangnya telah mendapat Persetujuan menteri Pekerjaan Umum.
 
Kegiatan P3KP sejalan dengan upaya memperkuat jaringan, memperluas kontribusi dan perumusan pemikiran, penguatan sistem pendanaan sekaligus mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan respon yang cepat bila terjadi bencana pada heritage

Senin, 07 Mei 2012

Setelah Perda RTRW Ditetapkan, RDTR Perlu Dipercepat

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR), setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)nya. RDTR tersebut harus sudah ditetapkan paling lama 36 bulan sejak ditetapakan Perda RTRW. 

Rabu, 25 April 2012

Fenomena Mudik Lebaran dalam Perspektif Penataan Ruang


Dalam perspektif penataan ruang, fenomena "mudik-Lebaran" mengkonfirmasi masih terjadinya ketergantungan yang besar pada beberapa aglomerasi kota-kota utama Indonesia, khususnya Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Dengan kata lain, fenomena "mudik-Lebaran" merupakan salah satu cermin belum-berhasil pemerintah dalam men-sejahtera-kan masyarakat desa dan membangun kawasan perdesaan secara lebih berimbang dengan kawasan perkotaan.

Selasa, 24 April 2012

Perspektif Kebijakan Penanganan Mudik Lebaran


Sebagai tumpuan harapan sebagian besar masyarakat, sangatlah wajar bila kinerja pelayanan pemerintah menjadi sorotan utama selama periode mudik Lebaran pada tahun-tahun mendatang.

Untuk jangka pendek, skenario business-as-usual masih valid untuk dijadikan andalan. Dalam kaitan ini, pemerintah telah bekerja keras untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas, bahkan membangun jalan baru, dengan maksud agar ritual tahunan bernama “mudik Lebaran” dapat berlangsung lancar, manusiawi, nyaman, dan selamat, tanpa ekses yang tidak diharapkan.

KAPET

Definisi
Berdasarkan Keppres 89/1996, yang dimaksud dengan KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
  1. Memiliki potensi untuk cepat tumbuh;
  2. Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan/atau
  3. Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Kamis, 15 Maret 2012

Rencana Pusat Kegiatan

RENCANA SISTEM PERKOTAAN



  Rencana pengembangan pusat kegiatan di Provinsi Sumatera Barat juga mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang meliputi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Untuk Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan oleh provinsi di sebut PKWp.
 

Rabu, 29 Februari 2012

Kerangka Acuan Kerja


Perencanaan Data Base Jalan Kabupaten

A.       Uraian Pendahuluan

1.        Latar Belakang

Transportasi merupakan hal yang vital dalam mendukung perekonomian suatu daerah. Tersedianya suatu jaringan dan sistem transportasi yang baik akan meningkatkan interaksi antar pelakunya yang pada kelanjutannya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, sesuai dengan perkembangan kebudayaan dan teknologi, pengguna sistem transportasi menuntut peningkatan suatu sistem transportasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Tuntutan tersebut hanya bisa dijawab dengan menyediakan suatu sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan luas daerah 3.354,30 km2 yang dibagi dalam 13 kecamatan, tidak bisa sekaligus melakukan penanganan terhadap semua ruas jalan yang ada. Untuk itu diperlukan suatu strategi dan perencanaan yang cepat, tepat dan akurat terhadap penangan ruas jalan kabupaten.

Jumat, 24 Februari 2012

Kerangka Acuan Kerja

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Gurun

A.       Uraian Pendahuluan

1.        Latar Belakang

Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 26 Tahun 2007 (sebagai pengganti Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 1992) tentang Penataan Ruang, merupakan sebuah langkah reformasi di bidang penataan ruang yang cukup signifikan, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan diri sesuai dengan potensi sumber daya, karakteristik dan budaya (kearifan lokal) masing-masing. Undang-Undang ini mengamanatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pertimbangan untuk mitigasi bencana, persyaratan minimal ruang terbuka hijau 30% di kawasan perkotaan, pengenaan sanksi yang tegas di bidang Penataan Ruang. Selain itu Undang-Undang ini juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi dan perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah.

Kamis, 16 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (4)


Uraian Tugas Seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan
Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang; 
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam pengendalian pemanfaatan ruang; 
  3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban pemanfaatan tata ruang serta tata bangunan dan lingkungan, serta melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pemberian rekomendasi terhadap perizinan bangunan; 
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap pemanfaatan ruang; dll.

Rabu, 15 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (3)


Uraian Tugas Seksi Survey dan Pemetaan
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Survey dan Pemetaan serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pemanfaatan ruang; 
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam pemanfaatan ruang; 
  3. Melaksanakan survey dan pemetaan existing geometris land use dan pendataan kondisi existing sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup untuk mendukung penataan ruang baik yang bersumber dari foto udara maupun teknik perpetaan ataupun sistem informasi lainnya; 
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap pemanfaatan ruang; dll.

Senin, 13 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (2)


Kasi Penataan Ruang
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
Uraian Tugas Seksi Penataan Ruang antara lain:
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Penataan Ruang serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai RDTRK, RTRK, dan RTBL;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang; Melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Teknis Tata Ruang Kawasan (RTRK) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 
  3. Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Kebijakan daerah lainnya terhadap Rencana Tata Ruang Daerah; 
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam perencanaan tata ruang; 
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Kawasan sebagai jabaran lebih lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; 
  6. Melaksanakan Revisi Rencana Tata Ruang Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap Perencanaan Penataan ruang; dll.

Kamis, 09 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (1)


Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas mengelola penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata ruang.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
  1. Pengaturan dan perumusan kebijakan teknis bidang tata ruang;
  2. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tata ruang;
  3. Membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tata Ruang terdiri dari: Seksi Penataan Ruang, Seksi Survey dan Pemetaan, serta Seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan.