Persoalan penataan ruang di Indonesia pada dasarnya berakar
pada bagaimana pelaksanaan pembangunan dilakukan. Dalam pelaksanaannya suatu
pengembangan kawasan seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang
telah disusun dan menjadikan keduanya sebagai suatu produk yang bertentangan.
Rencana tata ruang yang telah disusun akan tetap menjadi suatu dokumen
sedangkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan berdasarkan permintaan pasar.
Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah disusun dengan pelaksanaan
pembangunan ini membutuhkan apa yang disebut dengan pengendalian. Dalam
Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
pengendalian merupakan bagian dari proses penyelenggaraan penataan ruang yang
berupaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Kegiatan ini dilakukan dalam
rangka memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana
tata ruang yang berlaku.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali
kawasan yang seharusnya menjadi kawasan pengembangan disalahgunakan oleh
masyarakat setempat. Oleh karenanya zonasi kawasan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah menjadi berkurang dan akhirnya ditetapkanlah Penambahan Zonasi
Pengembangan Kawasan.
FUNGSI DAN TUJUAN PENGENDALIAN
Dalam pelaksanaan pembangunan, pengendalian memiliki dua
fungsi yaitu:
1) Fungsi untuk memperbaiki suatu kegiatan yang
telah berlangsung lama namun keberadaanya tidak sesuai dengan rencana tata
ruang yang ada.
2) Fungsi untuk mencegah terjadinya pembangunan
yang tidak sesuai dengan acuan yang telah disusun.
Kedua fungsi pengendalian tersebut pada dasarnya diarahkan
untuk dua tujuan, yaitu untuk mengarahkan dan mendorong pembangunan sesuai
dengan peraturan perundangan yang ada dan visi misi daripada pembangunan itu
sendiri. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penataan ruang, fungsi dan
tujuan pengendalian ini dilakukan dengan didasarkan pada rencana tata ruang
yang telah disusun, dimana rencana tata ruang tersebut mencerminkan visi misi
pembangunan yang akan dicapai |