Jumat, 27 Januari 2012

Pengendalian dan Peraturan Zonasi


 
Persoalan penataan ruang di Indonesia pada dasarnya berakar pada bagaimana pelaksanaan pembangunan dilakukan. Dalam pelaksanaannya suatu pengembangan kawasan seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan menjadikan keduanya sebagai suatu produk yang bertentangan. Rencana tata ruang yang telah disusun akan tetap menjadi suatu dokumen sedangkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan berdasarkan permintaan pasar. Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah disusun dengan pelaksanaan pembangunan ini membutuhkan apa yang disebut dengan pengendalian. Dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa pengendalian merupakan bagian dari proses penyelenggaraan penataan ruang yang berupaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali kawasan yang seharusnya menjadi kawasan pengembangan disalahgunakan oleh masyarakat setempat. Oleh karenanya zonasi kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah menjadi berkurang dan akhirnya ditetapkanlah Penambahan Zonasi Pengembangan Kawasan.

FUNGSI DAN TUJUAN PENGENDALIAN

Dalam pelaksanaan pembangunan, pengendalian memiliki dua fungsi yaitu:
1) Fungsi untuk memperbaiki suatu kegiatan yang telah berlangsung lama namun keberadaanya tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.
2) Fungsi untuk mencegah terjadinya pembangunan yang tidak sesuai dengan acuan yang telah disusun.


Kedua fungsi pengendalian tersebut pada dasarnya diarahkan untuk dua tujuan, yaitu untuk mengarahkan dan mendorong pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan visi misi daripada pembangunan itu sendiri. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penataan ruang, fungsi dan tujuan pengendalian ini dilakukan dengan didasarkan pada rencana tata ruang yang telah disusun, dimana rencana tata ruang tersebut mencerminkan visi misi pembangunan yang akan dicapai

Kamis, 26 Januari 2012

Penataan Ruang


A.   PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Penataan ruang di Indonesia saat ini diselenggarakan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang ini muncul karena acuan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan peraturan penataan ruang.
Yang dimaksud ruang menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara yang dimaksud tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, embinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Dalam pelaksanaannya, penataan ruang meliputi: perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang ini dapat berwujd lokasi/lahan untuk level yang sangat mikro. Untuk level makro, dapat berwujud ruang kota, ruang kabupaten, ruang provinsi dan ruang nasional. Penyelenggaraan penataan ruang tersebut dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dngan kewenangannya. Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah, wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. Dengan pendekatan tersebut, penataan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten dan wilayah kota, yang setiap wilayah tersebut merupakan sub-sistem ruang menurut batasan administratif.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Sementara itu, pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujdkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan rogram beserta pembiayaannya. Adapun definisi dari pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Dari definisi di atas, sebenarnya ada unsur yang harus dipahami lagi yaitu struktur ruang dan pola ruang. Perlu dijelaskan struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Adapun pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.