A. Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Penyelenggaraan
penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 26 Tahun 2007
(sebagai pengganti Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 1992) tentang Penataan Ruang,
merupakan sebuah langkah reformasi di bidang penataan ruang yang cukup
signifikan, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk
melakukan peningkatan diri sesuai dengan potensi sumber daya, karakteristik dan
budaya (kearifan lokal) masing-masing. Undang-Undang ini mengamanatkan
pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pertimbangan
untuk mitigasi bencana, persyaratan minimal ruang terbuka hijau 30% di kawasan
perkotaan, pengenaan sanksi yang tegas di bidang Penataan Ruang. Selain itu Undang-Undang
ini juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi dan
perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah.
Di dalam Undang-Undang ini, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota, merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota. Rencana Detail Tata Ruang Kota mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif. Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya.
Rencana
Detail Tata Ruang Kota adalah rencana pemanfaatan ruang Bagian Wilayah Kota
secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka
pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan.
Dalam konteks
penyelenggaraan perencanaan penataan ruang di daerah, berdasarkan Undang‐Undang
Nomor 26 Tahun 2007 yang mengamanatkan daerah untuk menyusun rencana umum tata
ruang dan rencana rinci tata ruang. Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai suatu
daerah otonom, telah memiliki RTRW yang dijadikan panduan untuk pembangunan. Seiring
dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, telah menyusun kembali RTRW Kabupaten
Lima Puluh Kota (saat ini sedang dalam proses legislasi). Oleh karena itu,
perlu pula disusun rencana detail tata ruang sebagai perangkat operasional
rencana umum tata ruang, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi
penyusunan peraturan zonasi.
Sesuai
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak,
yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke
Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, maka dengan
sendirinya beban tertimpa ke Sarilamak untuk menjadi Ibukota Kabupaten Lima
Puluh Kota.
Batas-batas
Sarilamak terdiri dari:
o
sebelah utara dengan Nagari Harau dan Nagari
Solok Bio-Bio Kecamatan Harau;
o
sebelah timur dengan Kabupaten Kampar Provinsi
Riau;
o
sebelah selatan dengan Nagari Koto Tuo, Nagari
Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Taram Kecamatan Harau; dan
o
sebelah barat dengan Nagari Taeh Bukik dan
Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuah.
Pemindahan
Ibukota Kabupaten ini difokuskan kepada lima nagari di Sarimalak, Kecamatan
Harau, yang tersebar di 15 jorong dengan total luas wilayah 228,27 km2.
Kelima nagari yang bakal dibangun sesuai dengan panataan tata ruang itu. Di
antaranya adalah Nagari Tarantang, Nagari Sarilamak, Nagari Gurun,
Nagari Lubuak Batingkok, dan Nagari Pilubang. Kelima kanagarian tersebut dibagi
dalam beberapa BWK (bagian wilayah kota). Masing-masing BWK mempunyai
spesifikasi yang berbeda-beda.
BWK Nagari
Lubuak Batingkok dan Nagari Gurun, akan dijadikan sebagai pusat pertumbuhan
baru agribisnis, pertanian yang diintensifikasi, dan kawasan pemukiman.
Sub-BWK Nagari
Sarilamak merupakan pusat utama kota dan dijadikan sebagai pusat utama Kota
Sarilamak dengan fungsi utamanya sebagai pusat perdagangan regional dan
perkantoran. Tapi Sarilamak bukan semata sebagai pusat utama perdagangan dan
perkantoran, tapi juga akan diberi fasilitas sebagai pusat perumahan, khusus
bagi pendatang yang bekerja di pemerintahan dan juga sebagai pusat industri
pengolahan.
Jorong
Tarantang dan Lubuak Limpato difungsikan sebagai pusat pariwisata, karena sejak
dulu hingga sekarang Lima Puluh Kota sudah dikenal memiliki objek wisata
nasional. Seperti hadirnya objek wisata Lembah Harau yang dihiasi dengan
pemandangan indah, dilengkapi dengan adanya pohon Aka Barayun, beberapa
panorama yang masih asri, dan yang sudah ditata oleh Dinas Pariwisata. Jorong
Tarantang dan Lubuak Limpato juga bakal dijadikan sebagai pusat produksi
pertanian terbesar di Sumatera Barat, karena wilayah tersebut selalu
mendatangkan air yang harus disyukuri oleh masyarakat. Pasalnya, air di seputar
dua jorong itu selalu mengalir setiap saat. Bahkan tidak pernah berhenti
sehingga sangat menguntungkan penduduk, khususnya para petani.
Sub-BWK Nagari
Pilubang Jorong Pilubang dengan fungsi utama sebagai pusat permukiman,
perdagangan, dan agrobisnis baru. Selain juga merupakan cadangan lahan bagi
perkembangan kota. Wilayah untuk sub-BWK Jorong Aia Putiah dan Jorong Buluah
Kasok disiapkan sebagai lahan cadangan bagi perkembangan kota, terutama bagi
pemukiman dan perdagangan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang dengan
Sebagian Rencana Detil Tata Ruang Kota Gurun adalah mewujudkan rencana
detail tata ruang yang mendukung terciptanya kawasan strategis maupun kawasan
fungsional secara aman, produktif dan berkelanjutan dan menyiapkan produk
Rencana Detail Tata Ruang Kota yang disesuaikan dengan RTRW Kabupaten Lima
Puluh Kota dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang agar dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Secara
normatif tujuan penyusunan RDTR Kota Gurun ini adalah menjabarkan RTRW
Kabupaten Lima Puluh Kota secara lebih terperinci untuk bagian wilayah Kota
Gurun guna penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program
pembangunan perkotaan di wilayah tersebut.
Secara lebih
spesifik, tujuan penyusunan RDTR Kota Gurun ini terutama adalah untuk
mengarahkan upaya-upaya pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang
Kota Gurun.
Adapun tujuan
dari pekerjaan ini adalah:
- Menciptakan keseimbangan dan keserasian yang pada prinsipnya merupakan upaya dalam menciptakan keserasian dan keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan ruang bagian-bagian wilayah kota.
- Menciptakan kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungannya, yang tercermin dari pola intensitas penggunaan ruang bagian wilayah kota.
- Meningkatkan daya guna dan hasil pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan secara optimal yang tercermin dalam penetapan sistem kota dengan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik untuk masing-masing bagian wilayah kota secara terukur baik kualitas maupun kuantitas.
- Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik untuk masing-masing bagian wilayah kota secara terukur baik kualitas maupun kuantitas.
- Membantu penetapan prioritas pengembangan kota dan membantu penyusunan peraturan zonasi (zoning regulation) untuk dijadikan pedoman bagi tertib bangunan dan tertib pengaturan ruang secara rinci.
3. Sasaran
Sasaran dari
perencanaan ini adalah untuk:
- Menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan permukiman dalam kawasan.
- Mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan.
- Terkendalinya pebangunan kawasan strategis dan fungsi kota, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat/swasta.
- Mendorong investasi masyarakat di dalam kawasan.
- Terkoordinasinya pembangunan kawasan antara pemerintah dan masyarakat/swasta.
4. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan ini
berlokasi di wilayah Kota Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini
dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun anggaran 2012
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Kegiatan Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah
Proyek/Satuan Kerja : Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Lima Puluh Kota
B. Data Penunjang
1. Standar Teknis
Standar
Teknis yang digunakan dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
Sebagian Rencana Detil Tata Ruang Kota Gurun adalah:
·
Pedoman Rencana Detil Tata Ruang Kota.
2. Referensi Hukum
Referensi
hukum yang menjadi dasar dalam Penyusunan
Rencana Umum Tata Ruang dengan Sebagian Rencana Detil Tata Ruang Kota Gurun
adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
C. Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang dengan
Sebagian Rencana Detil Tata Ruang Kota Gurun merupakan penjabaran dari RTRW
Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun muatan
RDTR kawasan meliputi struktur dan sistematika tujuan dan sasaran pembangunan
kawasan perencanaan, perumusan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan,
identifikasi potensi dan masalah kawasan, analisis ruang makro dan mikro
kawasan, perumusan kebutuhan pengembangan dan penataan ruang kawasan, perumusan
rencana detail tata ruang kawasan, perumusan dan ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang, sebagai mana digambarkan dalam uraian berikut;
1)
Persiapan penyusunan RDTR;
2)
Pengumpulan dan pengolahan data:
a)
Inventarisasi;
b)
Elaborasi
3)
Analisa kawasan perencanaan:
a)
Analisa struktur kawasan perencanaan;
b)
Analisa peruntukan blok rencana;
c)
Analisa prasarana transportasi;
d)
Analisa fasilitas umum;
e)
Analisa Utilitas umum;
f)
Analisa amplop ruang;
g)
Analisa kelembagaan dan peran serta masyarakat.
4)
Perumusan dan ketentuan teknis rencana detail:
a)
Konsep rencana;
b)
Produk rencana detail tata ruang;
(1)
Rencana struktur ruang kawasan;
(2)
Rencana peruntukan blok;
(3)
Rencanan penataan bangunan dan lingkungan
(amplop ruang);
(4)
Indikasi program pembangunan.
5)
Pengendalian rencana detail:
a)
Tujuan;
b)
Komponen pengendalian:
(1)
Zonasi;
(2)
Aturan insentif dan dis insentif;
(3)
Perijinan dalam pemanfaatan ruang;
6)
Kelembagaan dan peran serta aktif masyarakat:
a)
Peran kelembagaan;
b)
Peran serta masyarakat.
2. Keluaran
Keluaran dari
kegiatan ini adalah Dokumen (Naskah) Akademik RDTR Kota Gurun yang terdiri
dari:
a.
Tujuan pengembangan kawasan;
b.
Rencana struktur ruang:
1)
Rencana persebaran penduduk;
2)
Struktur Ruang;
3)
Rencana Blok;
4)
Rencana Skala Pelayanan Kegiatan;
5)
Rencana Sistem Jaringan:
a)
Rencana sistem Jaringan pergerakan;
b)
Rencanan sistem jaringan utilitas.
c.
Rencana fasilitas umum;
d.
Rencana peruntukan blok;
e.
Rencana penataan bangunan dan lingkungan (Amplop
Ruang):
1)
Tata Kualitas Lingkungan:
a)
Keseimbangan kawasan dengan lingkungan sekitar;
b)
Keseimbangan dengan daya dukung lingkungan;
c)
Pelestarian ekologis.
2)
Tata Bangunan:
a)
Pengauran kavling dalam blok peruntukan;
b)
Pengaturan bangunan, yaitu perencanaan
pengaturan massa bangunan dalam blok. Pengaturan ini terdiri atas:
(1)
Pengelompokan bangunan;
(2)
Ekspresi arsitektur bangunan.
c)
Penentapan kepadatan kelompok bangunan dalam
kawasan perencanaan melalui pengaturan besaran berbagai elemen intensitas
pemanfaatan lahan yang ada (seperti KDB, KLB dan KDH) yang mendukung
terciptanya berbagai karakater khas dari berbagai blok atau sub blok;
d)
Pengaturan ketinggian dan elevasi lantai
bangunan, yaitu perencanaan pengaturan ketinggian dan elevasi bangunan, baik
pada skala bangunan tunggal maupun kelompok bangunan pada lingkungan yang lebih
makro (blok/kawasan). Pengaturan ini terdiri atas:
(1)
Ketinggian bangunan;
(2)
Komposisi gars langit bangunan;
(3)
Ketinggian lantai bangunan.
3)
Arahan garis sempadan:
a)
Sempadan bangunan;
b)
Sempadan sungai.
f.
Indikasi Program pembangunan:
1)
Program yang dikelola pemerintah;
2)
Program yang dikerjasamakan;
3)
Program yang dipihak ketigakan/swasta;
4)
Sistem pembiayaan.
g.
Pengendalian
Rencana tata Ruang
Aturan Zonasi
Aturan zonasi merupakan ketentuan
peruntukan ruang di setiap blok dan sub blok kawasan. Rencana pengembangan blok
dan sub blok kawasan perencanaan akan ditentukan oleh klasifikasi kegiatannya,
yang dapat dipisahkan dalam 3 (tiga) kawasan yaitu:
1) Peruntukan lahan dasar
2) Peruntukan lahan spesifik
3) Peruntukan lahan teknis
Peruntukan lahan dasar merupakan
pokok kegiatan permukiman yang melandasi aturan pemanfaatan lahan. Sedangkan
peruntukan lahan spesifik adalah kegiatan yang menunjukan penggunaan ruang yang
diperbolehkan dalam pemanfaatan lahannya. Aturan teknis yang menunjukan dimensi
serta pola dari kegiatan spesifik diatur dalam pedoman teknis pemanfaatan
ruang. Selanjutnya pengaturan blok dan sub blok perencanaan dengan
memberlakukan aturan dasar yang meliputi aturan wajib, aturan anjuran utama dan
aturan anjuran, dalam konsep penataan kawasan, serta mempermudah dalam
pengontrolan implementasi atas aturan dasar tersebut. Aturan dasar dalam
penyusunan Peraturan Zonasi adalah sebagai berikut:
1)
Aturan Wajib
Merupakan aturan yang disusun atas
peraturan peruntukan ruang, penataan bangunan serta lingkungan dalam blok
perencanaan secara mengilat sesuai dengan fungsi dan peran ruang yang telah
ditetapkan.
Aturan ini bersifat mengikat dan
wajib ditaati/diikuti. Aturan wajib meliputi:
a)
Peruntukan
ruang
b)
Intensitas
ruang
c)
Kepadatan
penduduk
d)
Pemecahan
blok dan subblok
e)
Kebutuhan
sarana dan prasarana kawasan
f)
Kualitas
lingkungan
2) Aturan Anjuran
Merupakan aturan yang disusun untuk
melengkapi aturan wajib yang telah disepakati bersama pemegang hak atas tanah,
dan pihak regulasi sehingga dapat ditaati atau diikuti. Aturan ini meliputi:
a)
Kualitas
lingkungan
b) Arahan bentuk, dimensi, gubahan dan
perletakan dari suatu bangunan atau komposisi bangunan
c)
Sirkulasi
kendaraan
d) Sirkulasi pejalan kaki
e)
Pedestrian
dan pedagang kaki lima
f)
Ruang
terbuka hijau dengan fasilitas dan tidak berfasilitas
g)
Utilitas
bangunan dan lingkungan
h) Wajah arsitektur
3) Aturan Khusus
Aturan khusus diberlakukan sebagai
aturan tambahan pada kawasan yang memerlukan penanganan khusus. Contoh aturan
kawasan khusus meliputi:
a)
Aturan
untuk kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
b) Aturan untuk kawasan cagar budaya
c)
Aturan
untuk kawasan rawan bencana
4) Kode Zonasi
Ketentuan dan penamaan kode zonasi
adalah sebagai berikut: setiap zonasi diberi kode yang mencerminkan fungsi
zonasi yang dimaksud.
a)
R
Perumahan Zona perumahan adalah peruntukan tanah yang terdiri dari kelompok
rumah tinggal yang mewadahi perikehidupan dan penghidupan masyarakat yang
dilengkapi dengan fasilitasnya.
b) K Perdagangan dan Jasa Zona
perdaganan dan jasa adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan
budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintah,
sarana umum produksi dan distribusi, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat
hiburan dan rekreasi.
c)
SU
Sarana Umum Zona sarana umum adalah kelompok kegiatan yang berupa sarana
pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana sosial, sarana
olahraga dan rekreasi, sarana pelayanan umum, sarana perbelanjaan/niaga, dan
sasaran transportasi dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam rencana kota.
d) IG Industri dan Pergudangan Zona
industry dan pergudangan adalah peruntukan tanah yang difungsikan untuk
pengembangan kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi dan tempat
penyimpanan bahan mentah dan barang hasil produksi.
e)
RT
Ruang Terbuka Hijau Zona ruang terbuka hijau adalah pengembnagan ruang terbuka
yang mempunyai makna historis, estetika, median ruang, keseimbangan ekologis,
sebagai fungsi penghubung aktivitasaktivitas kota yang berbeda dan tempat
bersosilisasi yang potensial dikembangkan. Salah satu pengembangan ruang terbuk
(open source) yang sangat penting di daerah perkotaan adalah pengembangan ruang
terbuka hijau untuk meningkatkan mutu lignkungan hidup,sarana pengaman
lingkungan perkotaan, menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan
binnan. Keberadaan ruanng terbuka hijau di perkotaan ini difungsikan sebagai
perlindungan ekosistem, menciptakan K3, rekreasi, pengaman lingkungan hidup,
penelitian dan pendidikan, perlindungan plasma nutfah, memperbaiki iklim mikro
dan pengatur tata air.
f)
KS
Khusus Zona fungsi khusus adalah peruntukan tanah yang difungsikan untuk
menampung kegiatan yang sifatnya khusus.
5) Nomor Blok
Untuk memberian kemudahan referensi
(georeference), maka blok peruntukan perlu diberi nomor blok. Untuk memudahkan
penomoran blok dan mengitegrasikannya dengan daerah adminstrasi, maka nomor
blok peruntukan dapat didasarkan pada kode pos (berdasarkan kelurahan) atau
kode batas wilayah adminstrasi yang telah ada diikuti dengan 2 atau 3 digit
nomor blok. Nomor blok dapat ditambahkan huruf bila blok tersebut dipecah
menjadi beberapa subblok.
Nomor blok = [kode pos/batas wilayah administrasi]-[2 atau 3 digit angka].
[huruf]
Contoh nomor blok berdasarkan
wilayah administrasi: Blok 07.01.001, ... Blok 07.01.001a... , dst.
6) Aturan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Aturan kegiatan dan penggunan lagan
apada suatu zonasi penggunanan lahan dinyatakan dengan klasifikasi sebagai
berikut:
a)
“I”
= Pemanfaatan diizinkan ( P, permited) Karena sifatnya sesuai dengan
peruntukan tanah yang direncanakan. Hal ini berarti tidak akan ada peninjauan
atau pembahasan atau tindakan lain dari pemerintah terhadap pemanfaatan
tersebut.
b) “T” = Pemanfaatan diizinkan secara
terbatas ( R, restricted) Pembatasan dilakukan melalui penentuan standar
pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya
yang berlaku di wilayah kabupaten/yang bersangkutan;
c)
“B”
= Pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat (C, conditional)
d) Izin ini sehubungan dengan usaha
menanggulangi dampak pembangunan di sekitarnya (menginternalisasi dampak) dapat
berupa AMDAL, RKL, dan RPL.
e)
“-“
= Pemanfaatan yang tidak dijinkan (not permited) Karena sifatnya tidak
sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak
yang cukup besar bagi lingkungan sekitarnya.
7) Penyusunan Peta Zonasi
Peta zonasi adalah peta yang berisi
kode zonasi di atas blok dan subblok yang telah didelineasikan sebelumnya
dengan skala 1:5000 dan atau yang setara dengan RDTRK. Pertimbangan penetapan
kode zonasi di atas peta batas blok/subblok yang dibuat didasarkan pada:
a)
Kesamaan
karakter blok peruntukan, berdasarkan pilihan: Mempertahankan dominasi
penggunaan lahan yang ada (eksisting);
b) Menetapkan fungsi baru sesuai dengan
arahan fungsi pada RTRW;
c)
Menetapkan karakter khusus kawasan yang
diinginkan;
d) Menetapkan tipologi lingkungan/kawasan
yang diinginkan;
e)
Menetapkan
jenis pemanfaatan ruang/lahan tertentu;
f)
Menetapkan batas ukuran tapak/persil
maksimum/minimum;
g)
Menetapkan
batas intensitas bangunan / bangun-bangunan maksimum/minimum;
h) Mengembangkan jenis kegiatan
tertentu;
i)
Menetapkan
batas kepadatan penduduk/bangunan yang diinginkan;
j)
Menetapkan
penggunaan dan batas intensitas sesuai dengan daya dukung prasarana (misalnya:
jalan) yang tersedia;
k) Kesesuaian dengan ketentuan khusus
yang sudah ada (KKOP, pelabuhan, terminal, dll);
l)
Karakteristik
lingkungan (batasan fisik) dan administrasi.
Bila suatu blok peruntukan akan
ditetapkan menjadi beberapa kode zonasi, maka blok peruntukan tersebut dapat
dipecah menjadi beberapa subblok peruntukan. Pembagian subblok peruntukan dapat
dilakukan berdasarkan pertimbangan :
a)
Kesamaan
(homogenitas) karakteristik pemanfaatan ruang/lahan.
b) Batasan fisik seperti jalan, gang,
sungai, brandgang atau batas persil.
c)
Orientasi
Bangunan.
d) Lapis bangunan. Subblok
peruntukan diberi nomor blok dengan memberikan tambahan huruf (a, b, dan seterusnya) pada kode
blok.
Contoh:
Blok 40132-023 dipecah menjadi Subblok 40132-023.a dan 40132-023.b.
Blok 40132-023 dipecah menjadi Subblok 40132-023.a dan 40132-023.b.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu
penyelesaian seluruh kegiatan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung sejak penandatanganan SPMK.
4. Personil
a.
Tema Leader/Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (S2
Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota), pengalaman minimal 6 tahun, memiliki
SKA Ahli Madya Perencanaan Wilayah.
1) Memberikan arahan dan
mengkoordinasikan seluruh sumberdaya tim untuk dapat memenuhi kewajiban
pekerjaan sesuai kontrak,
2)
Melakukan identifikasi sinergisitas RDTRK
terkait dengan RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota,
3)
Mengkoordinasikan penyusun kebijakan dan
strategi penyusunan RDTRK dengan Tim,
4)
Mengkoordinasikan penyusunan struktur dan pola
ruang RDTR Kota Gurun,
5) Mengkoordinasikan penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang Kota Gurun,
6) Team Leader bertanggung jawab atas
pelaksanaan pekerjaan mulai dari awal pekerjan sampai dengan selesai
7) Mengkoordinir hasil pekerjaan setiap
tenaga ahli dan menuangkannya dalam setiap buku laporan (laporan pendahuluan,
laporan pertengahan dan analisa, laporan draft akhir dan laporan akhir)
b.
Ahli Transportasi (S1 Transportasi), pengalaman
minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Transportasi. Ahli Transportasi
bertugas antara lain memberikan masukan di bidang infrastruktur sektor
prasarana.
c.
Ahli Sipil (S1 Teknik Sipil Transportasi),
pengalaman minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Sipil Transportasi
Perencanaan Jalan.
d.
Ahli Geodesi (S1 Teknik Geodesi), pengalaman
minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Geodsi. Ahli Geodesi bertugas
membantu menyelesaikan kebutuhan perpetaan dalam rangka Penyusunan RDTR Kota Gurun.
e.
Ahli Lingkungan (S1 Teknik Lingkungan),
pengalaman minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Wilayah dan Kota
f.
Ahli Ekonomi Pembangunan (S1 Ekonomi Pembangunan/Studi
Pembangunan), pengalaman minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama
Ekonomi Pembangunan. Ahli Ekonomi Perkotaan
bertugas memberikan masukan dalam hal pengembangan ekonomi perkotaan dan
melakukan analisis kemampuan keuangan wilayah.
5. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a.
Proses
Persiapan, meliputi antara lain:
Tahap persiapan
pekerjaan, mobilisasi sumberdaya penyedia jasa, penyiapan seluruh Tenaga Ahli,
Rencana layanan Tenaga Ahli yang digunakan dan strategi penyelesaian pekerjaan,
penajaman metodologi, mengadakan peta Dasar Kota Gurun, Kecamatan Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, berbasis Citra Satelit,
b.
Persiapan
survey awal.
c.
Pengumpulan
Data, meliputi antara lain:
Pengumpulan data primer dan
sekunder, informasi dan studi-studi yang pernah dan sedang dilaksanakan yang
terkait dengan kegiatan ini
D. Laporan
1. Laporan Pendahuluan
Laporan
Pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas
masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah
disetujui aktif dilapangan.
Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
2. Laporan Fakta dan Analisis
Laporan Fakta
dan Analisis. Berisi realisasi dari rencana
kerja, antara lain; hasil pengumpulan data dan informasi hasil survey,
identifikasi permasalahan dan arahan kebijakan pengembangan perkotaan serta
hasil analisis. Pada tahap ini Tim Konsultan melakukan pengkajian (Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2007 dan Keputusan Menteri PU No.327 tahun 2002) terhadap kebijakan kota mengenai
peran dan fungsi kota, rencana
pembangunan, indikator kecenderungan perkembangan kota, kajian terhadap potensi bencana alam, pengembangan
infrastruktur dan permasalahannya serta konsep Rencana sebagai bahan diskusi
pembahasan Laporan Antara.
Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
3. Laporan Bulanan
Laporan
Bulanan yang isinya memuat progres kemajuan pekerjaan setiap bulannya, dan
rencana kegiatan yang akan dilakukan selanjutnya.
§
Laporan Bulanan I harus diserahkan
selambat-lambatnya: 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
§
Laporan Bulanan II harus diserahkan selambat-lambatnya:
75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan.
§
Laporan Bulanan III harus diserahkan
selambat-lambatnya: 105 (seratus lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
4. Laporan Antara
Laporan
Antara/Laporan Draft Konsep memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan,
memperlihatkan hasil sementara laporan akhir, yang akan menjadi bahan bagi tim
pembahas.
Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
5. Laporan Akhir
Laporan Akhir
merupakan penyempurnaan laporan draft konsep laporan akhir dan sudah
mendapatkan persetujuan dari tim pembahas yang dibentuk oleh pihak kegiatan.
Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) buku laporan dan cakram padat (compact disc) sebanyak 20 (dua puluh)
buah.
6. Album Peta
Album Peta
dengan Zoning Regulation diatas kertas dengan ukuran A-1 (full color), dengan
ketentuan skala gambar sesuai dengan Pedoman Rencana Detil Tata Ruang Kota yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum.
Album Peta
harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) album peta.
7. Compact Disc
Compact Disk
(CD)/Cakram Padat berisi Laporan Akhir dalam bentuk format word document dan
pdf., Album Peta dalam bentuk grafis dan pdf. Untuk bahan-bahan presentasi
dalam format ppt.
CD harus
diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) buah.
8. Format Laporan dan Album Peta
Format
Rencana Detail Tata Ruang Kota mempertimbangkan faktor ekonomis dan kebutuhan
pembangunan daerah, untuk itu pengaturan skala perencanaan adalah:
a.
Produk RDTR mempunyai skala perencanaan 1:5000;
b.
Sedangkan kegiatan yang memerlukan pendetailan
yang lebih rinci, kegiatan analisis dibuat dalam peta kerja 1:1000, atau
sebaliknya pada fungsi ruang yang ektensif (pertanian, perkebunan, kehutanan)
skala peta dapat lebih kecil 1:25000;
c.
Format peta analisis sekurang-kurang skala
1:5000, untuk lingkungan yang lebih detail dibuat dalam skala 1:1000;
d.
Peta dasar dapat menggunakan sumber hasil foto
udara, citra satelit, disarankan setiap daerah
telah memiliki foto udara pada kawasan perkotaan, kawasan cepat tumbuh, dan
kawasan strategis kota.
e.
Format laporan disajikan dalam buku berukuran
A-4, dengan spasi 1,5 margin atas 3 cm, margin kiri 3 cm, margin bawah 2,5 cm,
margin kanan 2,5 cm,
f.
Format album peta A-1 (full color).
b.
Dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana
wilayah, yang ditetapkan serendahnya melalui Keputusan Bupati Lima Puluh Kota.
E. Hal-Hal Lain
1. Produksi dalam Negeri
Semua
kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerjasama
Jika
kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan
data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pelaksanakan
survai dan pengolahan data adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang
kondisi awal kawasan perencanaan.
Pengumpulan
dan pengolahan data dapat dibagi menjadi beberapa kegiatan, yaitu:
a.
Mempersiapkan tenaga pelaksana survey; terdiri
dari tenaga teknis/surveyor dan tenaga ahli;
b.
Mempersiapkan perlengkapan dan peralatan survey;
seperti kuesioner, checklist data, dan peta dasar, sedangkan peralatan survey
seperti alat tulis, alat hitung, pencatat waktu, kendaraan bermotor, papan
berjalan, dll;
c.
Metode dan program; menyusun jadwal kegiatan
pelaksanaan inventarisasi:
1)
Pengambilan data sekunder yang berasal dari
instansi pemerintah, lembaga formal dan informal, dan literatur;
2)
Pengambilan data primer yang berasal dari
pejabat, tokoh masyarakat, masyarakat umum, masyarakat profesi, dan lainnya
dalam bentuk : wawancara, seminar, dan forum group diskusi (FGD), serta
penggunaan media surat kabar atau elektronik (radio, koran, majalah, papan
pengumuman, ruang maket). Hasil informasi dapat berupa : kumpulan keinginan, masalah,
dan program pembangunan;
3)
Identifikasi data lapangan, dengan melakukan
pemotretan situasi dan kondisi kegiatan fungsional di lokasi perencanaan.
4. Alih Pengetahuan
Jika
diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
BOLEH MINTA FILE KAK DAN HPSNYA PAK, DARI BAPPEDA MUNA INI NO KONTAK SY 082393277100
BalasHapus