Jumat, 24 Februari 2012

Kerangka Acuan Kerja

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Gurun

A.       Uraian Pendahuluan

1.        Latar Belakang

Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 26 Tahun 2007 (sebagai pengganti Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 1992) tentang Penataan Ruang, merupakan sebuah langkah reformasi di bidang penataan ruang yang cukup signifikan, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan diri sesuai dengan potensi sumber daya, karakteristik dan budaya (kearifan lokal) masing-masing. Undang-Undang ini mengamanatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pertimbangan untuk mitigasi bencana, persyaratan minimal ruang terbuka hijau 30% di kawasan perkotaan, pengenaan sanksi yang tegas di bidang Penataan Ruang. Selain itu Undang-Undang ini juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi dan perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah.


Di dalam Undang-Undang ini, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota, merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota. Rencana Detail Tata Ruang Kota mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif. Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya.
Rencana Detail Tata Ruang Kota adalah rencana pemanfaatan ruang Bagian Wilayah Kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan.
Dalam konteks penyelenggaraan perencanaan penataan ruang di daerah, berdasarkan Undang‐Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mengamanatkan daerah untuk menyusun rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai suatu daerah otonom, telah memiliki RTRW yang dijadikan panduan untuk pembangunan. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, telah menyusun kembali RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota (saat ini sedang dalam proses legislasi). Oleh karena itu, perlu pula disusun rencana detail tata ruang sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak, yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, maka dengan sendirinya beban tertimpa ke Sarilamak untuk menjadi Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota.
Batas-batas Sarilamak terdiri dari:
o      sebelah utara dengan Nagari Harau dan Nagari Solok Bio-Bio Kecamatan Harau;
o      sebelah timur dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
o      sebelah selatan dengan Nagari Koto Tuo, Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Taram Kecamatan Harau; dan
o      sebelah barat dengan Nagari Taeh Bukik dan Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuah.

Pemindahan Ibukota Kabupaten ini difokuskan kepada lima nagari di Sarimalak, Kecamatan Harau, yang tersebar di 15 jorong dengan total luas wilayah 228,27 km2. Kelima nagari yang bakal dibangun sesuai dengan panataan tata ruang itu. Di antaranya adalah Nagari Tarantang,  Nagari Sarilamak,  Nagari Gurun, Nagari Lubuak Batingkok, dan Nagari Pilubang. Kelima kanagarian tersebut dibagi dalam beberapa BWK (bagian wilayah kota). Masing-masing BWK mempunyai spesifikasi yang berbeda-beda.
BWK Nagari Lubuak Batingkok dan Nagari Gurun, akan dijadikan sebagai pusat pertumbuhan baru agribisnis, pertanian yang diintensifikasi, dan kawasan pemukiman.
Sub-BWK Nagari Sarilamak merupakan pusat utama kota dan dijadikan sebagai pusat utama Kota Sarilamak dengan fungsi utamanya sebagai pusat perdagangan regional dan perkantoran. Tapi Sarilamak bukan semata sebagai pusat utama perdagangan dan perkantoran, tapi juga akan diberi fasilitas sebagai pusat perumahan, khusus bagi pendatang yang bekerja di pemerintahan dan juga sebagai pusat industri pengolahan.
Jorong Tarantang dan Lubuak Limpato difungsikan sebagai pusat pariwisata, karena sejak dulu hingga sekarang Lima Puluh Kota sudah dikenal  memiliki objek wisata nasional. Seperti hadirnya objek wisata Lembah Harau yang dihiasi dengan pemandangan indah, dilengkapi dengan adanya pohon Aka Barayun, beberapa panorama yang masih asri, dan yang sudah ditata oleh Dinas Pariwisata. Jorong Tarantang dan Lubuak Limpato juga bakal dijadikan sebagai pusat produksi pertanian terbesar di Sumatera Barat, karena wilayah tersebut selalu mendatangkan air yang harus disyukuri oleh masyarakat. Pasalnya, air di seputar dua jorong itu selalu mengalir setiap saat. Bahkan tidak pernah berhenti sehingga sangat menguntungkan penduduk, khususnya para petani.
Sub-BWK Nagari Pilubang Jorong Pilubang dengan fungsi utama sebagai pusat permukiman, perdagangan, dan agrobisnis baru. Selain juga merupakan cadangan lahan bagi perkembangan kota. Wilayah untuk sub-BWK Jorong Aia Putiah dan Jorong Buluah Kasok disiapkan sebagai lahan cadangan bagi perkembangan kota, terutama bagi pemukiman dan perdagangan.

2.        Maksud dan Tujuan

Maksud dari Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang dengan Sebagian Rencana Detil Tata Ruang Kota Gurun adalah mewujudkan rencana detail tata ruang yang mendukung terciptanya kawasan strategis maupun kawasan fungsional secara aman, produktif dan berkelanjutan dan menyiapkan produk Rencana Detail Tata Ruang Kota yang disesuaikan dengan RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang agar dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Secara normatif tujuan penyusunan RDTR Kota Gurun ini adalah menjabarkan RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota secara lebih terperinci untuk bagian wilayah Kota Gurun guna penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan perkotaan di wilayah tersebut.
Secara lebih spesifik, tujuan penyusunan RDTR Kota Gurun ini terutama adalah untuk mengarahkan upaya-upaya pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang Kota Gurun.
Adapun tujuan dari pekerjaan ini adalah:

  • Menciptakan keseimbangan dan keserasian yang pada prinsipnya merupakan upaya dalam menciptakan keserasian dan keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan ruang bagian-bagian wilayah kota. 
  • Menciptakan kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungannya, yang tercermin dari pola intensitas penggunaan ruang bagian wilayah kota.  
  • Meningkatkan daya guna dan hasil pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan secara optimal yang tercermin dalam penetapan sistem kota dengan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik untuk masing-masing bagian wilayah kota secara terukur baik kualitas maupun kuantitas.
  • Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik untuk masing-masing bagian wilayah kota secara terukur baik kualitas maupun kuantitas.
  • Membantu penetapan prioritas pengembangan kota dan membantu penyusunan peraturan zonasi (zoning regulation) untuk dijadikan pedoman bagi tertib bangunan dan tertib pengaturan ruang secara rinci.

3.        Sasaran

Sasaran dari perencanaan ini adalah untuk:

  • Menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan permukiman dalam kawasan. 
  • Mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan. 
  • Terkendalinya pebangunan kawasan strategis dan fungsi kota, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat/swasta. 
  • Mendorong investasi masyarakat di dalam kawasan. 
  • Terkoordinasinya pembangunan kawasan antara pemerintah dan masyarakat/swasta.

4.        Lokasi Kegiatan

Pekerjaan ini berlokasi di wilayah Kota Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

5.        Sumber Pendanaan

Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun anggaran 2012

6.        Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen

Nama Pejabat Pembuat Komitmen   :     PPK Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Proyek/Satuan Kerja                                :     Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota


B.       Data Penunjang

1.        Standar Teknis

Standar Teknis yang digunakan dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Sebagian Rencana Detil Tata Ruang Kota Gurun adalah:
·           Pedoman Rencana Detil Tata Ruang Kota.

2.        Referensi Hukum

Referensi hukum yang menjadi dasar dalam Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang dengan Sebagian Rencana Detil Tata Ruang Kota Gurun adalah:

  • Undang-Undang Republik Indonesia 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317); 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); 
  •  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);  
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);  
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);  
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);  
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226). 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;  
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;  
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

C.        Ruang Lingkup

1.        Lingkup Kegiatan

Pekerjaan Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang dengan Sebagian Rencana Detil Tata Ruang Kota Gurun merupakan penjabaran dari RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun muatan RDTR kawasan meliputi struktur dan sistematika tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perencanaan, perumusan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan, identifikasi potensi dan masalah kawasan, analisis ruang makro dan mikro kawasan, perumusan kebutuhan pengembangan dan penataan ruang kawasan, perumusan rencana detail tata ruang kawasan, perumusan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, sebagai mana digambarkan dalam uraian berikut;
1)        Persiapan penyusunan RDTR;
2)        Pengumpulan dan pengolahan data:
a)        Inventarisasi;
b)       Elaborasi
3)        Analisa kawasan perencanaan:
a)        Analisa struktur kawasan perencanaan;
b)       Analisa peruntukan blok rencana;
c)        Analisa prasarana transportasi;
d)       Analisa fasilitas umum;
e)        Analisa Utilitas umum;
f)         Analisa amplop ruang;
g)        Analisa kelembagaan dan peran serta masyarakat.
4)        Perumusan dan ketentuan teknis rencana detail:
a)        Konsep rencana;
b)       Produk rencana detail tata ruang;
(1)    Rencana struktur ruang kawasan;
(2)    Rencana peruntukan blok;
(3)    Rencanan penataan bangunan dan lingkungan (amplop ruang);
(4)    Indikasi program pembangunan.
5)        Pengendalian rencana detail:
a)        Tujuan;
b)       Komponen pengendalian:
(1)    Zonasi;
(2)    Aturan insentif dan dis insentif;
(3)    Perijinan dalam pemanfaatan ruang;
6)        Kelembagaan dan peran serta aktif masyarakat:
a)        Peran kelembagaan;
b)       Peran serta masyarakat.

2.        Keluaran

Keluaran dari kegiatan ini adalah Dokumen (Naskah) Akademik RDTR Kota Gurun yang terdiri dari:
a.          Tujuan pengembangan kawasan;
b.         Rencana struktur ruang:
1)       Rencana persebaran penduduk;
2)       Struktur Ruang;
3)       Rencana Blok;
4)       Rencana Skala Pelayanan Kegiatan;
5)       Rencana Sistem Jaringan:
a)        Rencana sistem Jaringan pergerakan;
b)       Rencanan sistem jaringan utilitas.
c.          Rencana fasilitas umum;
d.         Rencana peruntukan blok;
e.          Rencana penataan bangunan dan lingkungan (Amplop Ruang):
1)       Tata Kualitas Lingkungan:
a)        Keseimbangan kawasan dengan lingkungan sekitar;
b)       Keseimbangan dengan daya dukung lingkungan;
c)        Pelestarian ekologis.
2)       Tata Bangunan:
a)        Pengauran kavling dalam blok peruntukan;
b)       Pengaturan bangunan, yaitu perencanaan pengaturan massa bangunan dalam blok. Pengaturan ini terdiri atas:
(1)     Pengelompokan bangunan;
(2)     Ekspresi arsitektur bangunan.
c)        Penentapan kepadatan kelompok bangunan dalam kawasan perencanaan melalui pengaturan besaran berbagai elemen intensitas pemanfaatan lahan yang ada (seperti KDB, KLB dan KDH) yang mendukung terciptanya berbagai karakater khas dari berbagai blok atau sub blok;
d)       Pengaturan ketinggian dan elevasi lantai bangunan, yaitu perencanaan pengaturan ketinggian dan elevasi bangunan, baik pada skala bangunan tunggal maupun kelompok bangunan pada lingkungan yang lebih makro (blok/kawasan). Pengaturan ini terdiri atas:
(1)     Ketinggian bangunan;
(2)     Komposisi gars langit bangunan;
(3)     Ketinggian lantai bangunan.
3)       Arahan garis sempadan:
a)        Sempadan bangunan;
b)       Sempadan sungai.
f.           Indikasi Program pembangunan:
1)       Program yang dikelola pemerintah;
2)       Program yang dikerjasamakan;
3)       Program yang dipihak ketigakan/swasta;
4)       Sistem pembiayaan.
g.          Pengendalian Rencana tata Ruang
Aturan Zonasi
Aturan zonasi merupakan ketentuan peruntukan ruang di setiap blok dan sub blok kawasan. Rencana pengembangan blok dan sub blok kawasan perencanaan akan ditentukan oleh klasifikasi kegiatannya, yang dapat dipisahkan dalam 3 (tiga) kawasan yaitu:
1)       Peruntukan lahan dasar
2)       Peruntukan lahan spesifik
3)       Peruntukan lahan teknis
Peruntukan lahan dasar merupakan pokok kegiatan permukiman yang melandasi aturan pemanfaatan lahan. Sedangkan peruntukan lahan spesifik adalah kegiatan yang menunjukan penggunaan ruang yang diperbolehkan dalam pemanfaatan lahannya. Aturan teknis yang menunjukan dimensi serta pola dari kegiatan spesifik diatur dalam pedoman teknis pemanfaatan ruang. Selanjutnya pengaturan blok dan sub blok perencanaan dengan memberlakukan aturan dasar yang meliputi aturan wajib, aturan anjuran utama dan aturan anjuran, dalam konsep penataan kawasan, serta mempermudah dalam pengontrolan implementasi atas aturan dasar tersebut. Aturan dasar dalam penyusunan Peraturan Zonasi adalah sebagai berikut:
1)       Aturan Wajib
Merupakan aturan yang disusun atas peraturan peruntukan ruang, penataan bangunan serta lingkungan dalam blok perencanaan secara mengilat sesuai dengan fungsi dan peran ruang yang telah ditetapkan.
Aturan ini bersifat mengikat dan wajib ditaati/diikuti. Aturan wajib meliputi:
a)        Peruntukan ruang
b)       Intensitas ruang
c)        Kepadatan penduduk
d)       Pemecahan blok dan subblok
e)        Kebutuhan sarana dan prasarana kawasan
f)         Kualitas lingkungan
2)       Aturan Anjuran
Merupakan aturan yang disusun untuk melengkapi aturan wajib yang telah disepakati bersama pemegang hak atas tanah, dan pihak regulasi sehingga dapat ditaati atau diikuti. Aturan ini meliputi:
a)        Kualitas lingkungan
b)       Arahan bentuk, dimensi, gubahan dan perletakan dari suatu bangunan atau komposisi bangunan
c)        Sirkulasi kendaraan
d)       Sirkulasi pejalan kaki
e)        Pedestrian dan pedagang kaki lima
f)         Ruang terbuka hijau dengan fasilitas dan tidak berfasilitas
g)        Utilitas bangunan dan lingkungan
h)       Wajah arsitektur
3)       Aturan Khusus
Aturan khusus diberlakukan sebagai aturan tambahan pada kawasan yang memerlukan penanganan khusus. Contoh aturan kawasan khusus meliputi:
a)        Aturan untuk kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
b)       Aturan untuk kawasan cagar budaya
c)        Aturan untuk kawasan rawan bencana
4)       Kode Zonasi
Ketentuan dan penamaan kode zonasi adalah sebagai berikut: setiap zonasi diberi kode yang mencerminkan fungsi zonasi yang dimaksud.
a)        R Perumahan Zona perumahan adalah peruntukan tanah yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi perikehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
b)       K Perdagangan dan Jasa Zona perdaganan dan jasa adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintah, sarana umum produksi dan distribusi, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi.
c)        SU Sarana Umum Zona sarana umum adalah kelompok kegiatan yang berupa sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana sosial, sarana olahraga dan rekreasi, sarana pelayanan umum, sarana perbelanjaan/niaga, dan sasaran transportasi dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam rencana kota.
d)       IG Industri dan Pergudangan Zona industry dan pergudangan adalah peruntukan tanah yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi dan tempat penyimpanan bahan mentah dan barang hasil produksi.
e)        RT Ruang Terbuka Hijau Zona ruang terbuka hijau adalah pengembnagan ruang terbuka yang mempunyai makna historis, estetika, median ruang, keseimbangan ekologis, sebagai fungsi penghubung aktivitas­aktivitas kota yang berbeda dan tempat bersosilisasi yang potensial dikembangkan. Salah satu pengembangan ruang terbuk (open source) yang sangat penting di daerah perkotaan adalah pengembangan ruang terbuka hijau untuk meningkatkan mutu lignkungan hidup,sarana pengaman lingkungan perkotaan, menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binnan. Keberadaan ruanng terbuka hijau di perkotaan ini difungsikan sebagai perlindungan ekosistem, menciptakan K3, rekreasi, pengaman lingkungan hidup, penelitian dan pendidikan, perlindungan plasma nutfah, memperbaiki iklim mikro dan pengatur tata air.
f)         KS Khusus Zona fungsi khusus adalah peruntukan tanah yang difungsikan untuk menampung kegiatan yang sifatnya khusus.
5)       Nomor Blok
Untuk memberian kemudahan referensi (georeference), maka blok peruntukan perlu diberi nomor blok. Untuk memudahkan penomoran blok dan mengitegrasikannya dengan daerah adminstrasi, maka nomor blok peruntukan dapat didasarkan pada kode pos (berdasarkan kelurahan) atau kode batas wilayah adminstrasi yang telah ada diikuti dengan 2 atau 3 digit nomor blok. Nomor blok dapat ditambahkan huruf bila blok tersebut dipecah menjadi beberapa subblok.
Nomor blok = [kode pos/batas wilayah administrasi]-[2 atau 3 digit angka]. [huruf]
Contoh nomor blok berdasarkan wilayah administrasi: Blok 07.01.001, ... Blok 07.01.001a... , dst.
6)       Aturan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Aturan kegiatan dan penggunan lagan apada suatu zonasi penggunanan lahan dinyatakan dengan klasifikasi sebagai berikut:
a)        “I” = Pemanfaatan diizinkan ( P, permited) Karena sifatnya sesuai dengan peruntukan tanah yang direncanakan. Hal ini berarti tidak akan ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain dari pemerintah terhadap pemanfaatan tersebut.
b)       “T” = Pemanfaatan diizinkan secara terbatas ( R, restricted) Pembatasan dilakukan melalui penentuan standar pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya yang berlaku di wilayah kabupaten/yang bersangkutan;
c)        “B” = Pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat (C, conditional)
d)       Izin ini sehubungan dengan usaha menanggulangi dampak pembangunan di sekitarnya (menginternalisasi dampak) dapat berupa AMDAL, RKL, dan RPL.
e)        “-“ = Pemanfaatan yang tidak dijinkan (not permited) Karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan sekitarnya.
7)       Penyusunan Peta Zonasi
Peta zonasi adalah peta yang berisi kode zonasi di atas blok dan subblok yang telah didelineasikan sebelumnya dengan skala 1:5000 dan atau yang setara dengan RDTRK. Pertimbangan penetapan kode zonasi di atas peta batas blok/subblok yang dibuat didasarkan pada:
a)        Kesamaan karakter blok peruntukan, berdasarkan pilihan: Mempertahankan dominasi penggunaan lahan yang ada (eksisting);
b)       Menetapkan fungsi baru sesuai dengan arahan fungsi pada RTRW;
c)        Menetapkan karakter khusus kawasan yang diinginkan;
d)       Menetapkan tipologi lingkungan/kawasan yang diinginkan;
e)        Menetapkan jenis pemanfaatan ruang/lahan tertentu;
f)         Menetapkan batas ukuran tapak/persil maksimum/minimum;
g)        Menetapkan batas intensitas bangunan / bangun-bangunan maksimum/minimum;
h)       Mengembangkan jenis kegiatan tertentu;
i)         Menetapkan batas kepadatan penduduk/bangunan yang diinginkan;
j)         Menetapkan penggunaan dan batas intensitas sesuai dengan daya dukung prasarana (misalnya: jalan) yang tersedia;
k)       Kesesuaian dengan ketentuan khusus yang sudah ada (KKOP, pelabuhan, terminal, dll);
l)         Karakteristik lingkungan (batasan fisik) dan administrasi.
Bila suatu blok peruntukan akan ditetapkan menjadi beberapa kode zonasi, maka blok peruntukan tersebut dapat dipecah menjadi beberapa subblok peruntukan. Pembagian subblok peruntukan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan :
a)        Kesamaan (homogenitas) karakteristik pemanfaatan ruang/lahan.
b)       Batasan fisik seperti jalan, gang, sungai, brandgang atau batas persil.
c)        Orientasi Bangunan.
d)       Lapis bangunan. Subblok peruntukan diberi nomor blok dengan memberikan tambahan huruf (a, b, dan seterusnya) pada kode blok.
Contoh:
Blok 40132-023 dipecah menjadi Subblok 40132-023.a dan 40132-023.b.

3.        Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan

Jangka waktu penyelesaian seluruh kegiatan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK.

4.        Personil

a.          Tema Leader/Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (S2 Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota), pengalaman minimal 6 tahun, memiliki SKA Ahli Madya Perencanaan Wilayah.
1)       Memberikan arahan dan mengkoordinasikan seluruh sumberdaya tim untuk dapat memenuhi kewajiban pekerjaan sesuai kontrak,
2)       Melakukan identifikasi sinergisitas RDTRK terkait dengan RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota,
3)       Mengkoordinasikan penyusun kebijakan dan strategi penyusunan RDTRK dengan Tim,
4)       Mengkoordinasikan penyusunan struktur dan pola ruang RDTR Kota Gurun,
5)       Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Gurun,
6)       Team Leader bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan mulai dari awal pekerjan sampai dengan selesai
7)       Mengkoordinir hasil pekerjaan setiap tenaga ahli dan menuangkannya dalam setiap buku laporan (laporan pendahuluan, laporan pertengahan dan analisa, laporan draft akhir dan laporan akhir)
b.         Ahli Transportasi (S1 Transportasi), pengalaman minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Transportasi. Ahli Transportasi bertugas antara lain memberikan masukan di bidang infrastruktur sektor prasarana.
c.          Ahli Sipil (S1 Teknik Sipil Transportasi), pengalaman minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Sipil Transportasi Perencanaan Jalan.
d.         Ahli Geodesi (S1 Teknik Geodesi), pengalaman minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Geodsi. Ahli Geodesi bertugas membantu menyelesaikan kebutuhan perpetaan dalam rangka Penyusunan RDTR Kota Gurun.
e.          Ahli Lingkungan (S1 Teknik Lingkungan), pengalaman minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Wilayah dan Kota
f.           Ahli Ekonomi Pembangunan (S1 Ekonomi Pembangunan/Studi Pembangunan), pengalaman minimal 4 tahun. Memiliki SKA Ahli Muda/Pratama Ekonomi Pembangunan. Ahli Ekonomi Perkotaan bertugas memberikan masukan dalam hal pengembangan ekonomi perkotaan dan melakukan analisis kemampuan keuangan wilayah.

5.        Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

a.       Proses Persiapan, meliputi antara lain:
Tahap persiapan pekerjaan, mobilisasi sumberdaya penyedia jasa, penyiapan seluruh Tenaga Ahli, Rencana layanan Tenaga Ahli yang digunakan dan strategi penyelesaian pekerjaan, penajaman metodologi, mengadakan peta Dasar Kota Gurun, Kecamatan Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, berbasis Citra Satelit,
b.       Persiapan survey awal.
c.       Pengumpulan Data, meliputi antara lain:
Pengumpulan data primer dan sekunder, informasi dan studi-studi yang pernah dan sedang dilaksanakan yang terkait dengan kegiatan ini

D.       Laporan

1.        Laporan Pendahuluan

Laporan Pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.

2.        Laporan Fakta dan Analisis

Laporan Fakta dan Analisis. Berisi realisasi dari rencana kerja, antara lain; hasil pengumpulan data dan informasi hasil survey, identifikasi permasalahan dan arahan kebijakan pengembangan perkotaan serta hasil analisis. Pada tahap ini Tim Konsultan melakukan pengkajian (Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 dan Keputusan Menteri PU No.327 tahun 2002) terhadap kebijakan kota mengenai peran dan fungsi kota, rencana pembangunan, indikator kecenderungan perkembangan kota, kajian terhadap potensi bencana alam, pengembangan infrastruktur dan permasalahannya serta konsep Rencana sebagai bahan diskusi pembahasan Laporan Antara.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.

3.        Laporan Bulanan

Laporan Bulanan yang isinya memuat progres kemajuan pekerjaan setiap bulannya, dan rencana kegiatan yang akan dilakukan selanjutnya.
§   Laporan Bulanan I harus diserahkan selambat-lambatnya: 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
§   Laporan Bulanan II harus diserahkan selambat-lambatnya: 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
§   Laporan Bulanan III harus diserahkan selambat-lambatnya: 105 (seratus lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.

4.        Laporan Antara

Laporan Antara/Laporan Draft Konsep memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan, memperlihatkan hasil sementara laporan akhir, yang akan menjadi bahan bagi tim pembahas.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.

5.        Laporan Akhir

Laporan Akhir merupakan penyempurnaan laporan draft konsep laporan akhir dan sudah mendapatkan persetujuan dari tim pembahas yang dibentuk oleh pihak kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) buku laporan dan cakram padat (compact disc) sebanyak 20 (dua puluh) buah.

6.        Album Peta

Album Peta dengan Zoning Regulation diatas kertas dengan ukuran A-1 (full color), dengan ketentuan skala gambar sesuai dengan Pedoman Rencana Detil Tata Ruang Kota yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum.
Album Peta harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) album peta.

7.        Compact Disc

Compact Disk (CD)/Cakram Padat berisi Laporan Akhir dalam bentuk format word document dan pdf., Album Peta dalam bentuk grafis dan pdf. Untuk bahan-bahan presentasi dalam format ppt.
CD harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) buah.

8.        Format Laporan dan Album Peta

Format Rencana Detail Tata Ruang Kota mempertimbangkan faktor ekonomis dan kebutuhan pembangunan daerah, untuk itu pengaturan skala perencanaan adalah:
a.          Produk RDTR mempunyai skala perencanaan 1:5000;
b.         Sedangkan kegiatan yang memerlukan pendetailan yang lebih rinci, kegiatan analisis dibuat dalam peta kerja 1:1000, atau sebaliknya pada fungsi ruang yang ektensif (pertanian, perkebunan, kehutanan) skala peta dapat lebih kecil 1:25000;
c.          Format peta analisis sekurang-kurang skala 1:5000, untuk lingkungan yang lebih detail dibuat dalam skala 1:1000;
d.         Peta dasar dapat menggunakan sumber hasil foto udara, citra satelit, disarankan setiap daerah telah memiliki foto udara pada kawasan perkotaan, kawasan cepat tumbuh, dan kawasan strategis kota.
e.          Format laporan disajikan dalam buku berukuran A-4, dengan spasi 1,5 margin atas 3 cm, margin kiri 3 cm, margin bawah 2,5 cm, margin kanan 2,5 cm,
f.           Format album peta A-1 (full color).
b.         Dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana wilayah, yang ditetapkan serendahnya melalui Keputusan Bupati Lima Puluh Kota.

E.        Hal-Hal Lain

1.        Produksi dalam Negeri

Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.

2.        Persyaratan Kerjasama

Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:

3.        Pedoman Pengumpulan Data Lapangan

Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pelaksanakan survai dan pengolahan data adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang kondisi awal kawasan perencanaan.
Pengumpulan dan pengolahan data dapat dibagi menjadi beberapa kegiatan, yaitu:
a.          Mempersiapkan tenaga pelaksana survey; terdiri dari tenaga teknis/surveyor dan tenaga ahli;
b.         Mempersiapkan perlengkapan dan peralatan survey; seperti kuesioner, checklist data, dan peta dasar, sedangkan peralatan survey seperti alat tulis, alat hitung, pencatat waktu, kendaraan bermotor, papan berjalan, dll;
c.          Metode dan program; menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan inventarisasi:
1)       Pengambilan data sekunder yang berasal dari instansi pemerintah, lembaga formal dan informal, dan literatur;
2)       Pengambilan data primer yang berasal dari pejabat, tokoh masyarakat, masyarakat umum, masyarakat profesi, dan lainnya dalam bentuk : wawancara, seminar, dan forum group diskusi (FGD), serta penggunaan media surat kabar atau elektronik (radio, koran, majalah, papan pengumuman, ruang maket). Hasil informasi dapat berupa : kumpulan keinginan, masalah, dan program pembangunan;
3)       Identifikasi data lapangan, dengan melakukan pemotretan situasi dan kondisi kegiatan fungsional di lokasi perencanaan.

4.        Alih Pengetahuan

Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.

1 komentar:

  1. BOLEH MINTA FILE KAK DAN HPSNYA PAK, DARI BAPPEDA MUNA INI NO KONTAK SY 082393277100

    BalasHapus