Senin, 06 Februari 2012

Ruang Terbuka Hijau (1)

Definisi Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota.

 
RTH sesuai dengan tipologi diklasifikasikan sebagai berikut:


  • RTH Alami, berupa habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional.
  • RTH Non Alami/Binaan, yang terdiri dari taman, lapangan lahraga, makam, dan jalur-jalur hijau jalan.


  • RTH dengan pola ekologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengelompok, memanjang, tersebar.
  • RTH dengan pola planologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.


  • RTH Publik
  • RTH Privat


  • Fungsi Ekologis
  • Fungsi Sosial Budaya
  • Fungsi Arsitektural/Estetika
  • Fungsi Ekonomi
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar