Jenis-jenis Ruang
Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka
Hijau di Kawasan Perkotaan.
RTH Pekarangan
Pekarangan adalah
lahan di luar bangunan, yang berfungsi untuk berbagai aktivitas. Luas
pekarangan disesuaikan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) di
kawasan perkotaan, seperti tertuang di dalam PERDA mengenai RTRW di
masing-masing kota.
RTH Halaman
Perkantoran, Pertokoan, dan Tempat Usaha
RTH halaman
perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha umumnya berupa jalur trotoar dan area
parkir terbuka.
RTH dalam Bentuk
Taman Atap Bangunan (Roof Garden)
Pada kondisi luas
lahan terbuka terbatas, maka untuk RTH dapat memanfaatkan ruang terbuka non
hijau, seperti atap gedung, teras rumah, teras-teras bangunan bertingkat dan
disamping bangunan, dan lain-lain dengan memakai media tambahan, seperti pot
dengan berbagai ukuran sesuai lahan yang tersedia. Lahan dengan KDB diatas 90%
seperti pada kawasan pertokoan di pusat kota, atau pada kawasan-kawasan dengan
kepadatan tinggi dengan lahan yang sangat terbatas, RTH dapat disediakan pada
atap bangunan. Untuk itu bangunan harus memiliki struktur atap yang secara
teknis memungkinkan.
RTH Taman Rukun
Tetangga
Taman Rukun Tetangga
(RT) adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu)
RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Luas
taman ini adalah minimal 1 m2 per penduduk RT, dengan luas minimal 250 m2.
Lokasi taman berada pada radius kurang dari 300 m dari rumah-rumah penduduk
yang dilayani.
RTH Taman Rukun Warga
RTH Taman Rukun Warga
(RW) dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk
satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan
masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut. Luas taman ini minimal 0,5 m2 per
penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi taman berada pada radius
kurang dari 1000 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayaninya.
RTH Kelurahan
RTH kelurahan dapat
disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu
kelurahan. Luas taman ini minimal 0,30 m2 per penduduk kelurahan, dengan luas
minimal taman 9.000 m2.
RTH Kecamatan
RTH kecamatan dapat
disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu
kecamatan. Luas taman ini minimal 0,2 m2 per penduduk kecamatan, dengan luas
taman minimal 24.000 m2.
RTH Taman Kota
RTH Taman kota adalah
taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.
Taman ini melayani minimal 480.000 penduduk dengan standar minimal 0,3 m2 per
penduduk kota, dengan luas taman minimal 144.000 m2. Taman ini dapat berbentuk
sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan
olah raga, dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 80% - 90%.
Hutan Kota
Tujuan penyelenggaraan
hutan kota adalah sebagai penyangga lingkungan kota, yang berfungsi untuk
memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air,
menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung
pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Sabuk Hijau
Sabuk hijau merupakan
RTH yang berfungsi sebagai daerah penyangga dan untuk membatasi perkembangan
suatu penggunaan lahan (batas kota, pemisah kawasan, dan lain-lain) atau
membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu,
serta pengamanan dari faktor lingkungan sekitarnya.
RTH Jalur Hijau
Jalan
Untuk jalur hijau
jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20–30% dari ruang
milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
RTH Ruang Pejalan
Kaki
Ruang pejalan kaki
adalah ruang yang disediakan bagi pejalan kaki pada kiri-kanan jalan atau di
dalam taman. Ruang pejalan kaki yang dilengkapi dengan RTH harus memperhatikan
kenyamanan, orientasi (landmark, marka jalan), dan kemudahan berpindah dari
satu arah ke arah lainnya.
RTH di Bawah Jalan
Layang
Penyediaan RTH di
bawah jalan layang berfungsi sebagai area resapan air, agar area di bawah
tertata rapi, asri, dan indah, menghindari kekumuhan dan lokasi tuna wisma,
menghindari permukiman liar, menutupi bagian-bagian struktur yang tidak
menarik, serta memperlembut bagian/struktur bangunan yang berkesan kaku.
RTH Fungsi Tertentu
RTH fungsi tertentu adalah
jalur hijau antara lain RTH sempadan rel kereta api, RTH jaringan listrik
tegangan tinggi, RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, RTH sempadan danau,
RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
Titanium Carabiners - TITAN ART.com
BalasHapusT.C. carabiners | titanium network surf freely TITAN ART.com. T.C. carabiners. $16.99 | titanium tv $17.99 rocket league titanium white The finest vintage carabiners, titanium uses crafted titanium bracelet in the USA.