Kamis, 09 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (1)


Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas mengelola penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata ruang.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
  1. Pengaturan dan perumusan kebijakan teknis bidang tata ruang;
  2. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tata ruang;
  3. Membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tata Ruang terdiri dari: Seksi Penataan Ruang, Seksi Survey dan Pemetaan, serta Seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar