Rabu, 15 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (3)


Uraian Tugas Seksi Survey dan Pemetaan
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Survey dan Pemetaan serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pemanfaatan ruang; 
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam pemanfaatan ruang; 
  3. Melaksanakan survey dan pemetaan existing geometris land use dan pendataan kondisi existing sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup untuk mendukung penataan ruang baik yang bersumber dari foto udara maupun teknik perpetaan ataupun sistem informasi lainnya; 
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap pemanfaatan ruang; dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar