Seluruh
Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan telah merampungkan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun ini. Kedepan, penataan ruang
harus didorong ke arah implimentasi.
Tidak
semua isu strategis dapat dengan mudah diterjemahkan kedalam RTRW, misalnya
aspek sosial budaya perlu dipertajam ke tingkat yang lebih
rinci. Kebijakan dan strategi
terkait aspek sosial budaya perlu dirumuskan lebih lanjut agar lebih
konkrit dioperasionalkan, seperti Kota Pusaka misalnya.
Lebih
lanjut terkait isu strategis nasional, Pemerintah
tentu tidak bisa tinggal diam, Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki
karakteristik kental dan mempunyai komitmen yang kuat untuk melestarikan
dan mengembangkan heritage
perlu didukung, kerjasama semua pihak untuk dirajut melalui Program
Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) sebagai program bersama.
Sejauh
ini sudah Sembilan Kementerian yang telah mendukung P3KP sebagai
program bersama sehingga kedepannya, P3KP yang di inisiasi Direktorat
Jenderal Penataan Ruang melalui kerjasama dengan Badan Pelestarian
Pusaka Indonesia (BPPI) perlu dikembangkan sebagai program Multiyears
agar dapat menjadi program besar dengan entitas Kota Pusaka di
masing-masing sektor dan direspon Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga
kota Pusaka dapat dikeroyok bersama-sama.
Sebagai
tahap awal, P3KP ditawarkan dan diprioritaskan kepada 48 Kabupaten/Kota
yang tergabung dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) serta telah
menyelesaikan Peraturan Daerah RTRW atau sekurang-kurangnya telah
mendapat Persetujuan menteri Pekerjaan Umum.
Kegiatan P3KP sejalan
dengan upaya memperkuat jaringan, memperluas kontribusi dan perumusan
pemikiran, penguatan sistem pendanaan sekaligus mengharapkan agar
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan respon yang cepat bila
terjadi bencana pada heritage.