Rabu, 15 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (3)


Uraian Tugas Seksi Survey dan Pemetaan
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Survey dan Pemetaan serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pemanfaatan ruang; 
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam pemanfaatan ruang; 
  3. Melaksanakan survey dan pemetaan existing geometris land use dan pendataan kondisi existing sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup untuk mendukung penataan ruang baik yang bersumber dari foto udara maupun teknik perpetaan ataupun sistem informasi lainnya; 
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap pemanfaatan ruang; dll.

Senin, 13 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (2)


Kasi Penataan Ruang
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
Uraian Tugas Seksi Penataan Ruang antara lain:
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Penataan Ruang serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai RDTRK, RTRK, dan RTBL;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang; Melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Teknis Tata Ruang Kawasan (RTRK) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 
  3. Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Kebijakan daerah lainnya terhadap Rencana Tata Ruang Daerah; 
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam perencanaan tata ruang; 
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Kawasan sebagai jabaran lebih lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; 
  6. Melaksanakan Revisi Rencana Tata Ruang Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap Perencanaan Penataan ruang; dll.

Kamis, 09 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (1)


Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas mengelola penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata ruang.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
  1. Pengaturan dan perumusan kebijakan teknis bidang tata ruang;
  2. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tata ruang;
  3. Membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tata Ruang terdiri dari: Seksi Penataan Ruang, Seksi Survey dan Pemetaan, serta Seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan.

Selasa, 07 Februari 2012

Ruang Terbuka hijau (2)


Jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

RTH Pekarangan
Pekarangan adalah lahan di luar bangunan, yang berfungsi untuk berbagai aktivitas. Luas pekarangan disesuaikan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) di kawasan perkotaan, seperti tertuang di dalam PERDA mengenai RTRW di masing-masing kota. 

Senin, 06 Februari 2012

Ruang Terbuka Hijau (1)

Definisi Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota.