Kamis, 26 Januari 2012

Penataan Ruang


A.   PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Penataan ruang di Indonesia saat ini diselenggarakan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang ini muncul karena acuan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan peraturan penataan ruang.
Yang dimaksud ruang menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara yang dimaksud tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, embinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Dalam pelaksanaannya, penataan ruang meliputi: perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang ini dapat berwujd lokasi/lahan untuk level yang sangat mikro. Untuk level makro, dapat berwujud ruang kota, ruang kabupaten, ruang provinsi dan ruang nasional. Penyelenggaraan penataan ruang tersebut dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dngan kewenangannya. Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah, wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. Dengan pendekatan tersebut, penataan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten dan wilayah kota, yang setiap wilayah tersebut merupakan sub-sistem ruang menurut batasan administratif.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Sementara itu, pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujdkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan rogram beserta pembiayaannya. Adapun definisi dari pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Dari definisi di atas, sebenarnya ada unsur yang harus dipahami lagi yaitu struktur ruang dan pola ruang. Perlu dijelaskan struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Adapun pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

 

1.       ASAS DAN TUJUAN PENATAAN RUANG

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
a.      keterpaduan;
b.      keserasian;
c.      keselarasan dan keseimbangan;
d.      keberlanjutan
e.      keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
f.      keterbukaan;
g.     kebersamaan dan kemitraan;
h.     perlindungan kepentingan umum;
i.      kepastian hukum dan keadilan; dan
j.      akuntabilitas
Dengan berdasarkan asas-asas tersebut, penataan ruang diselenggarakan bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a.    terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.   terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.   terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

2.      KLASIFIKASI PENATAAN RUANG

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan.
a.              Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas:
1)            sistem wilayah; dan
2)            sistem internal perkotaan.
b.              Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas:
1)            kawasan lindung; dan
2)            kawasan budidaya.
c.              Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas:
1)            penataan ruang wilayah nasional;
2)            penataan ruang wilayah provinsi; dan
3)            penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
d.              Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas:
1)            penataan ruang kawasan perkotaan; dan
2)            penataan ruang kawasan perdesaan.
e.              Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas:
1)            penataan ruang kawasan strategis nasional;
2)            penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
3)            penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

3.             PENGATURAN

Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang. Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang.

4.             PEMBAGIAN WEWENANG

Pembagian wewenang antara Pemerintah dan pemerintah daerah terkait dengan pengaturan enatan ruang adalah sebagai berikut:
Pemerintah
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta
Menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang

Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

Pemerintah Daerah Provinsi
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta
Menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota

Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategiss provinsi, dan kabupaten/kota

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota, serta


Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota

5.             PEMBINAAN

Pembinan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah terhadap pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangannya masing-masing.
Pembinaan penataan ruang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelengaraan penataan ruang, meliputi:
a.              koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b.              sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;
c.              pemberian bimbingan, supervisi dan konsultansi pelaksanaan penataan ruang:
1)            pendidikan dan pelatihan;
2)            penelitian dan pengembangan;
3)            pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
4)            penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
5)            pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

6.             PELAKSANAAN

Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain, dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan:
a.              dapat mewujudkan pemanfatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan;
b.              tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan
c.              tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.
Karena pengelolaan sub-sistem yang satu berpengaruh pada sub-sistem yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang nasional secara keseluruhan, pengaturan penataan ruang menuntut diembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama. Hal ini berarti perlu adanya suatu kebijakan nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah, harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang oleh siapapun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang.

7.             PENGAWASAN

Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Tindakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan merupakan kegiatan mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian rencana sevara objektif, dan memberikan informasi hasil evaluasi secara terbuka.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan emantauan, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. Dalam hal ini peran masyarakat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka Menteri dan Kepala Daerah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya. Pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap:
a.              kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang; dan
b.              kinerja pemenuhan standar elayanan minimal bidang penataan ruang.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang penataan ruang meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, ditetapkan Pemerintah sebagai alat untuk menjamin jenis dan mutu elayanan dasar yang diberikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelengaraan penataan ruang. Pengawasan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.

B.            PROSES DALAM SIKLUS PELAKSANAAN PENATAAN RUANG

1.             PERENCANAAN TATA RUANG

Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan poa ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Penusunan rencana tata ruang mengacu kepada NSPK tentang Muatan, Pedoman dan Tata Cara.
Penyusunan Rencana Tata Ruang
Penyusunan rencana tata ruang mengacu kepada NSPK tentang Muatan, Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang, yaitu:
1.              Pedoman penyusunan RTRW Provinsi
2.              Pedoman penyusunan RTRW Kabupaten
3.              Pedoman penyusunan RTRW Kota
4.              Pedoman penyusunan RDTR di Kabupaten
5.              Pedoman penyusunan RDTR di Kota
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
1.              rencana tata ruang; dan
2.              rencana rinci tata ruang.
Rencana Umum
Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sementara pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana Rinci
Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi.
Rencana tata ruang, baik rencana umum maupun rencana rinci dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
1.              rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau
2.              rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
Peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan dengan mengacu kepada NSPK tentang Kriteria Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang.
Penetapan Rencana Tata Ruang
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah
2.     Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah
3.   Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 47/SE/Dr/2007 tentang Sistematika Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum.
Perlunya Koordinasi Antar Wilayah dalam Perencanaan Tata Ruang
Secara geografis, sebagai konsekuensi dari terbaginya ruang ke dalam wilayah-wilayah pengelolaan, maka ada daerah-daerah perbatasan diantara wilayah tersebut. Penataan ruang untuk daerah perbatasan ini tentunya memerlukan koordinasi yang baik antara pengelola wilayah yang berbeda. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa untuk daerah perbatasan antara kabupaten atau kota, perencanaan tata ruangnya dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi dengan para pemerintah daerah kabupaten/kota terkait. Sedangkan wilayah perbatasan antara provinsi akan dikoordinasikan oleh pemerintah usat dengan pemerintah provinsi terkait.

2.             PEMANFAATAN RUANG

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik secara vertikal maupun ruang di dalam bumi.
Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaanya termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam RTRW, yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

3.             PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif fan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Peraturan Zonasi
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai debfab rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Peraturan zonasi ditetapkan dengan:
1.              peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional;
2.              peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi; dan
3.              peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi
Perizinan
Perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sehingga setiap pemanfataan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Izin pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah. Bentuk insentif tersebut antara lain dapat berupa keringanan pajak, pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur), pemberian kompensasi, kemudahan prosedur perizinan dan pemberian penghargaan. Disinsentif dimaksudkan sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi pembatasan penyediaan prasarana dan sarana serta pengenaan kompensasi dan penalti.
Pengenaan Sanksi
Pengenaan sanksi yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidal sesuai dengan ketentuan erizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar