A. PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Penataan ruang di Indonesia saat
ini diselenggarakan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Undang-Undang ini muncul karena acuan sebelumnya yaitu
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dinilai sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan peraturan penataan ruang.
Yang dimaksud ruang menurut
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya. Sementara yang dimaksud tata ruang adalah wujud struktur
ruang dan pola ruang. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah
kegiatan yang meliputi pengaturan, embinaan, pelaksanaan dan pengawasan
penataan ruang. Dalam pelaksanaannya, penataan ruang meliputi: perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Ruang ini dapat berwujd lokasi/lahan untuk level yang sangat mikro. Untuk level
makro, dapat berwujud ruang kota, ruang kabupaten, ruang provinsi dan ruang
nasional. Penyelenggaraan penataan ruang tersebut dilakukan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dngan kewenangannya. Berkaitan dengan kebijakan
otonomi daerah, wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah
administratif. Dengan pendekatan tersebut, penataan ruang seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah
provinsi, wilayah kabupaten dan wilayah kota, yang setiap wilayah tersebut
merupakan sub-sistem ruang menurut batasan administratif.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan
struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana
tata ruang. Sementara itu, pemanfaatan
ruang adalah upaya untuk mewujdkan struktur ruang dan pola ruang sesuai
dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan rogram beserta
pembiayaannya. Adapun definisi dari pengendalian
pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Dari definisi di atas, sebenarnya
ada unsur yang harus dipahami lagi yaitu struktur
ruang dan pola ruang. Perlu
dijelaskan struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan
prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Adapun pola ruang
adalah distribusi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budidaya.
1. ASAS DAN TUJUAN PENATAAN RUANG
Dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. keserasian;
c. keselarasan dan keseimbangan;
d.
keberlanjutan
e. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
f. keterbukaan;
g. kebersamaan dan kemitraan;
h. perlindungan kepentingan umum;
i. kepastian hukum dan keadilan; dan
j. akuntabilitas
Dengan berdasarkan asas-asas
tersebut, penataan ruang diselenggarakan bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber
daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
2. KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Penataan ruang diklasifikasikan
berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan dan nilai strategis kawasan.
a.
Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas:
1)
sistem wilayah; dan
2)
sistem internal perkotaan.
b.
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
terdiri atas:
1)
kawasan lindung; dan
2)
kawasan budidaya.
c.
Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif
terdiri atas:
1)
penataan ruang wilayah nasional;
2)
penataan ruang wilayah provinsi; dan
3)
penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
d.
Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan
terdiri atas:
1)
penataan ruang kawasan perkotaan; dan
2)
penataan ruang kawasan perdesaan.
e.
Penataan ruang berdasarkan nilai strategis
kawasan terdiri atas:
1)
penataan ruang kawasan strategis nasional;
2)
penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
3)
penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
3. PENGATURAN
Pengaturan penataan ruang adalah
upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dalam penataan ruang. Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui
penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang
sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang.
4. PEMBAGIAN WEWENANG
Pembagian wewenang antara
Pemerintah dan pemerintah daerah terkait dengan pengaturan enatan ruang adalah
sebagai berikut:
Pemerintah
|
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan
ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta
|
Menyusun dan menetapkan pedoman bidang
penataan ruang
|
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan
ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
|
||
Pemerintah
Daerah Provinsi
|
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan
ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta
|
Menyusun petunjuk pelaksanaan bidang
penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota
|
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan
ruang kawasan strategiss provinsi, dan kabupaten/kota
|
||
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota
|
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan
ruang wilayah kabupaten/kota, serta
|
|
Pengaturan terhadap pelaksanaan penataan
ruang kawasan strategis kabupaten/kota
|
5. PEMBINAAN
Pembinan penataan ruang adalah
upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah terhadap pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut
kewenangannya masing-masing.
Pembinaan penataan ruang dilakukan
melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelengaraan penataan
ruang, meliputi:
a.
koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b.
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;
c.
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultansi
pelaksanaan penataan ruang:
1)
pendidikan dan pelatihan;
2)
penelitian dan pengembangan;
3)
pengembangan sistem informasi dan komunikasi
penataan ruang;
4)
penyebarluasan informasi penataan ruang kepada
masyarakat; dan
5)
pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat.
6. PELAKSANAAN
Pelaksanaan penataan ruang adalah
upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Penataan ruang sebagai suatu
sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang
lain, dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga
diharapkan:
a.
dapat mewujudkan pemanfatan ruang yang berhasil
guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang
berkelanjutan;
b.
tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan
c.
tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas
ruang.
Karena pengelolaan sub-sistem yang
satu berpengaruh pada sub-sistem yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi
sistem wilayah ruang nasional secara keseluruhan, pengaturan penataan ruang
menuntut diembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama. Hal ini
berarti perlu adanya suatu kebijakan nasional tentang penataan ruang yang dapat
memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang. Seiring dengan maksud tersebut,
pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah
daerah maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah,
harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, pemanfaatan ruang oleh siapapun tidak boleh bertentangan dengan
rencana tata ruang.
7. PENGAWASAN
Untuk menjamin tercapainya tujuan
penyelenggaraan penataan ruang dilakukan pengawasan terhadap kinerja
pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan
terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang
melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Tindakan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan merupakan kegiatan mengamati dengan cermat, menilai
tingkat pencapaian rencana sevara objektif, dan memberikan informasi hasil
evaluasi secara terbuka.
Pengawasan penataan ruang adalah
upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan emantauan, evaluasi dan
pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dan dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. Dalam hal ini
peran masyarakat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada
Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan
dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terjadi
penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka Menteri
dan Kepala Daerah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.
Pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengawasan juga dilakukan
terhadap:
a.
kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan
penataan ruang; dan
b.
kinerja pemenuhan standar elayanan minimal
bidang penataan ruang.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang penataan ruang meliputi
aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang, ditetapkan Pemerintah sebagai alat untuk
menjamin jenis dan mutu elayanan dasar yang diberikan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota kepada masyarakat secara merata dalam rangka
penyelengaraan penataan ruang. Pengawasan penyelenggaraan penataan ruang
dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.
B. PROSES DALAM SIKLUS PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
1. PERENCANAAN TATA RUANG
Perencanaan tata ruang adalah
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan poa ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Penusunan rencana tata ruang
mengacu kepada NSPK tentang Muatan, Pedoman dan Tata Cara.
Penyusunan Rencana
Tata Ruang
Penyusunan rencana tata ruang
mengacu kepada NSPK tentang Muatan, Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana
Tata Ruang, yaitu:
1.
Pedoman penyusunan RTRW Provinsi
2.
Pedoman penyusunan RTRW Kabupaten
3.
Pedoman penyusunan RTRW Kota
4.
Pedoman penyusunan RDTR di Kabupaten
5.
Pedoman penyusunan RDTR di Kota
Perencanaan tata ruang dilakukan
untuk menghasilkan:
1.
rencana tata ruang; dan
2.
rencana rinci tata ruang.
Rencana Umum
Rencana umum tata ruang disusun
berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup
rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Struktur ruang adalah susunan
pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional. Sementara pola ruang adalah distribusi peruntukan
ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung
dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana Rinci
Rencana rinci tata ruang disusun
berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan
muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok
peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai
operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan
zonasi.
Rencana tata ruang, baik rencana
umum maupun rencana rinci dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Peninjauan
kembali rencana tata ruang dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
1.
rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku
sesuai dengan masa berlakunya; atau
2.
rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
Peninjauan kembali rencana tata
ruang dilakukan dengan mengacu kepada NSPK tentang Kriteria Tata Cara
Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang.
Penetapan Rencana
Tata Ruang
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah
3. Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor
47/SE/Dr/2007 tentang Sistematika Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi dan
Kabupaten/Kota mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Perlunya Koordinasi
Antar Wilayah dalam Perencanaan Tata Ruang
Secara geografis, sebagai
konsekuensi dari terbaginya ruang ke dalam wilayah-wilayah pengelolaan, maka
ada daerah-daerah perbatasan diantara wilayah tersebut. Penataan ruang untuk
daerah perbatasan ini tentunya memerlukan koordinasi yang baik antara pengelola
wilayah yang berbeda. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa untuk
daerah perbatasan antara kabupaten atau kota, perencanaan tata ruangnya
dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi dengan para pemerintah daerah
kabupaten/kota terkait. Sedangkan wilayah perbatasan antara provinsi akan
dikoordinasikan oleh pemerintah usat dengan pemerintah provinsi terkait.
2. PEMANFAATAN RUANG
Pemanfaatan ruang adalah upaya
untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang
melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pemanfaatan
ruang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik secara vertikal maupun
ruang di dalam bumi.
Program pemanfaatan ruang beserta
pembiayaanya termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam
RTRW, yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang.
3. PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengendalian pemanfaatan ruang
adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang
dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif fan
disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Peraturan Zonasi
Peraturan zonasi merupakan
ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan
zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota
dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu
dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat
dilakukan sesuai debfab rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Peraturan zonasi ditetapkan
dengan:
1.
peraturan pemerintah untuk arahan peraturan
zonasi sistem nasional;
2.
peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan
zonasi sistem provinsi; dan
3.
peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan
zonasi
Perizinan
Perizinan pemanfaatan ruang
dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sehingga setiap
pemanfataan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Izin
pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak
memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau
sanksi pidana denda.
Pemberian Insentif
dan Disinsentif
Pemberian insentif dimaksudkan
sebagai upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang
sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun
oleh pemerintah daerah. Bentuk insentif tersebut antara lain dapat berupa
keringanan pajak, pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur), pemberian
kompensasi, kemudahan prosedur perizinan dan pemberian penghargaan. Disinsentif
dimaksudkan sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau
mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, yang antara
lain dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi pembatasan penyediaan prasarana
dan sarana serta pengenaan kompensasi dan penalti.
Pengenaan Sanksi
Pengenaan sanksi yang merupakan
salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai perangkat
tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang dan peraturan zonasi. Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada
pemanfaat ruang yang tidal sesuai dengan ketentuan erizinan pemanfaatan ruang,
tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar