Rabu, 29 Februari 2012

Kerangka Acuan Kerja


Perencanaan Data Base Jalan Kabupaten

A.       Uraian Pendahuluan

1.        Latar Belakang

Transportasi merupakan hal yang vital dalam mendukung perekonomian suatu daerah. Tersedianya suatu jaringan dan sistem transportasi yang baik akan meningkatkan interaksi antar pelakunya yang pada kelanjutannya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, sesuai dengan perkembangan kebudayaan dan teknologi, pengguna sistem transportasi menuntut peningkatan suatu sistem transportasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Tuntutan tersebut hanya bisa dijawab dengan menyediakan suatu sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan luas daerah 3.354,30 km2 yang dibagi dalam 13 kecamatan, tidak bisa sekaligus melakukan penanganan terhadap semua ruas jalan yang ada. Untuk itu diperlukan suatu strategi dan perencanaan yang cepat, tepat dan akurat terhadap penangan ruas jalan kabupaten.

Jumat, 24 Februari 2012

Kerangka Acuan Kerja

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Gurun

A.       Uraian Pendahuluan

1.        Latar Belakang

Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 26 Tahun 2007 (sebagai pengganti Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 1992) tentang Penataan Ruang, merupakan sebuah langkah reformasi di bidang penataan ruang yang cukup signifikan, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan diri sesuai dengan potensi sumber daya, karakteristik dan budaya (kearifan lokal) masing-masing. Undang-Undang ini mengamanatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pertimbangan untuk mitigasi bencana, persyaratan minimal ruang terbuka hijau 30% di kawasan perkotaan, pengenaan sanksi yang tegas di bidang Penataan Ruang. Selain itu Undang-Undang ini juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi dan perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah.

Kamis, 16 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (4)


Uraian Tugas Seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan
Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang; 
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam pengendalian pemanfaatan ruang; 
  3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban pemanfaatan tata ruang serta tata bangunan dan lingkungan, serta melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pemberian rekomendasi terhadap perizinan bangunan; 
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap pemanfaatan ruang; dll.

Rabu, 15 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (3)


Uraian Tugas Seksi Survey dan Pemetaan
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Survey dan Pemetaan serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pemanfaatan ruang; 
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam pemanfaatan ruang; 
  3. Melaksanakan survey dan pemetaan existing geometris land use dan pendataan kondisi existing sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup untuk mendukung penataan ruang baik yang bersumber dari foto udara maupun teknik perpetaan ataupun sistem informasi lainnya; 
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap pemanfaatan ruang; dll.

Senin, 13 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (2)


Kasi Penataan Ruang
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
Uraian Tugas Seksi Penataan Ruang antara lain:
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Penataan Ruang serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai RDTRK, RTRK, dan RTBL;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang; Melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Teknis Tata Ruang Kawasan (RTRK) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 
  3. Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Kebijakan daerah lainnya terhadap Rencana Tata Ruang Daerah; 
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam perencanaan tata ruang; 
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Kawasan sebagai jabaran lebih lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; 
  6. Melaksanakan Revisi Rencana Tata Ruang Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap Perencanaan Penataan ruang; dll.

Kamis, 09 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (1)


Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas mengelola penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata ruang.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
  1. Pengaturan dan perumusan kebijakan teknis bidang tata ruang;
  2. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tata ruang;
  3. Membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tata Ruang terdiri dari: Seksi Penataan Ruang, Seksi Survey dan Pemetaan, serta Seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan.