Kamis, 16 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (4)


Uraian Tugas Seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan
Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Perizinan/Pengendalian Bangunan dan Lahan serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang; 
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam pengendalian pemanfaatan ruang; 
  3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban pemanfaatan tata ruang serta tata bangunan dan lingkungan, serta melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pemberian rekomendasi terhadap perizinan bangunan; 
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap pemanfaatan ruang; dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar