Kasi Penataan Ruang
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
Uraian Tugas Seksi Penataan Ruang
antara lain:
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Penataan Ruang serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai RDTRK, RTRK, dan RTBL;
- Melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang; Melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Teknis Tata Ruang Kawasan (RTRK) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
- Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Kebijakan daerah lainnya terhadap Rencana Tata Ruang Daerah;
- Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam perencanaan tata ruang;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Kawasan sebagai jabaran lebih lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
- Melaksanakan Revisi Rencana Tata Ruang Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap Perencanaan Penataan ruang; dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar