Senin, 13 Februari 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (2)


Kasi Penataan Ruang
Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
Uraian Tugas Seksi Penataan Ruang antara lain:
  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data informasi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Penataan Ruang serta melaksanakan penyusunan kebijakan daerah mengenai RDTRK, RTRK, dan RTBL;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang; Melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Teknis Tata Ruang Kawasan (RTRK) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 
  3. Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Kebijakan daerah lainnya terhadap Rencana Tata Ruang Daerah; 
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pelatihan peningkatan peran serta masyarakat dan aparat dalam perencanaan tata ruang; 
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Kawasan sebagai jabaran lebih lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; 
  6. Melaksanakan Revisi Rencana Tata Ruang Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan terhadap Perencanaan Penataan ruang; dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar