|
|
|
Rencana pengembangan pusat kegiatan di Provinsi Sumatera Barat juga
mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(RTRWN) yang meliputi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan
Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Untuk Pusat Kegiatan
Wilayah yang dipromosikan oleh provinsi di sebut PKWp. |
|
Sistem Perkotaan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2029
PKN
|
PKW
|
PKWp
|
PKL
|
Kota Padang
|
-
Kota Bukittinggi
-
Kota Pariaman
-
Kota Sawahlunto
-
Kota Solok
-
Muara Siberut
|
-
Kota Payakumbuh
-
Pulau Punjung
-
Tapan
-
Simpang Empat
|
-
Painan
-
Kota Padang Panjang
-
Lubuk Sikaping
-
Sari Lamak
-
Batusangkar
-
Padang Aro
-
Tuapejat
-
Lubuk Basung
-
Muaro Sijunjung
-
Lubuk Alung
-
Aro Suka
-
Parik Malintang
|
|
|
Sumber : PP 26 Tahun 2008, dan Hasil Rencana, 2009.
Ketrangan :
PKN dan PKW : ditetapkan sesuai kebijakan nasional
PKWp dan PKL : ditetapkan atas usulan sesuai potensi dan arah kebijakan Provinsi Sumatera Barat
|
2. |
Rencana Pengembangan Kawasan Metropolitan Padang |
|
Sesuai pengertian dalam PP Nomor 26 tahun 2008 bahwa kawasan
metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan
perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan
kawasan perkotaan disekitarnya yang saling memiliki keterkaitan
fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah
yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan
sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Dengan demikian dalam penetapan kawasan metropolitan dapat disampaikan kriteria sebagai berikut : |
|
a. |
Memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa; |
b. |
Terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan
perkotaan disekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan |
c. |
Terdapat keterkaitan fungsi antar kawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.
Berdasarkan pengertian dan kriteria tersebut di atas, secara
wilayah administrasi pemerintahaan saat ini maka Kota Padang dan
sekitarnya yang meliputi wilayah Lubuk Alung (Kabupaten Padang
Pariaman), Kota Pariaman, Aro Suka (Kabupaten Solok), Kota Solok dan
Painan (Kabupaten Pesisir Selatan) dapat dikembangkan sebagai kota
Metropolitan dengan peran masing-masing sebagai berikut :
|
|
-
Kota Padang sebagai kawasan perkotaan inti,
-
Lubuk Alung, Kota Pariaman, Kota Solok, Aro Suka dan Painan sebagai kawasan perkotaan satelit,
-
Kota-kota kecamatan selain yang berfungsi sebagai ibukota kabupaten berfungsi sebagai kota kecil.
|
|
|
|
|
Rencana pengembangan ini sebagai penjabaran dari kebijakan nasional
yang ditetapkan dalam PP Nomor 26 tahun 2008, bahwa pada lima tahun
pertama pemanfaatan ruang nasional akan dilakukan peningkatan fungsi
Kota Padang, yang disikapi berdasarkan jumlah penduduk Kota Padang
yang saat ini telah mencapai lebih dari 800.000 jiwa, dipandang
perlu mempersiapkan menuju Kota Metropolitan untuk meningkatkan
pelayanan kawasan perkotaan secara terpadu dan akan membawa pertumbuhan
bagi kawasan lain di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar