Kamis, 15 Maret 2012

Rencana Pusat Kegiatan

RENCANA SISTEM PERKOTAAN



  Rencana pengembangan pusat kegiatan di Provinsi Sumatera Barat juga mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang meliputi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Untuk Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan oleh provinsi di sebut PKWp.
 

Sistem Perkotaan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2029
PKN
PKW
PKWp
PKL
Kota Padang
  1. Kota Bukittinggi
  2. Kota Pariaman
  3. Kota Sawahlunto
  4. Kota Solok
  5. Muara Siberut
  1. Kota Payakumbuh
  2. Pulau Punjung
  3. Tapan
  4. Simpang Empat
  1. Painan
  2. Kota Padang Panjang
  3. Lubuk Sikaping
  4. Sari Lamak
  5. Batusangkar
  6. Padang Aro
  7. Tuapejat
  8. Lubuk Basung
  9. Muaro Sijunjung
  10. Lubuk Alung
  11. Aro Suka
  12. Parik Malintang
  Sumber : PP 26 Tahun 2008, dan Hasil  Rencana, 2009.
Ketrangan :
PKN dan PKW : ditetapkan sesuai kebijakan nasional
PKWp dan PKL : ditetapkan atas usulan sesuai potensi dan arah kebijakan Provinsi Sumatera Barat

2. Rencana Pengembangan Kawasan Metropolitan Padang
  Sesuai pengertian dalam PP Nomor 26 tahun 2008 bahwa kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas  sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan disekitarnya yang saling memiliki  keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan  prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Dengan demikian dalam penetapan kawasan metropolitan dapat disampaikan kriteria sebagai berikut :
 
a. Memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa;
b. Terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan disekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan
c.
Terdapat keterkaitan fungsi antar kawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.
Berdasarkan pengertian dan kriteria tersebut di atas, secara wilayah administrasi pemerintahaan saat ini maka Kota Padang dan sekitarnya yang meliputi wilayah Lubuk Alung (Kabupaten Padang Pariaman), Kota Pariaman, Aro Suka (Kabupaten Solok), Kota Solok dan Painan (Kabupaten Pesisir Selatan) dapat dikembangkan sebagai kota Metropolitan dengan peran masing-masing sebagai berikut :
 
  • Kota Padang sebagai kawasan perkotaan inti,
  • Lubuk Alung, Kota Pariaman, Kota Solok, Aro Suka dan Painan  sebagai kawasan perkotaan satelit,
  • Kota-kota kecamatan selain yang berfungsi sebagai ibukota kabupaten berfungsi sebagai kota kecil.
   
  Rencana pengembangan ini sebagai penjabaran dari kebijakan nasional yang ditetapkan dalam PP Nomor 26 tahun 2008, bahwa pada lima tahun pertama pemanfaatan ruang nasional akan dilakukan peningkatan fungsi Kota Padang,  yang disikapi berdasarkan jumlah penduduk Kota Padang   yang  saat  ini  telah  mencapai lebih  dari 800.000  jiwa,  dipandang perlu mempersiapkan menuju Kota Metropolitan untuk meningkatkan pelayanan kawasan perkotaan secara terpadu dan akan membawa pertumbuhan bagi kawasan lain di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2029.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar