Definisi
Berdasarkan Keppres
89/1996, yang dimaksud dengan KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas
tertentu yang memenuhi persyaratan:
- Memiliki potensi untuk cepat tumbuh;
- Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan/atau
- Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.
Tujuan dan Sasaran
Adapun tujuan dari
pembentukan KAPET adalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh
wilayah Indonesia dengan memberikan peluang kepada dunia usaha agar mampu
berperan serta dalam kegiatan pembangunan di KTI yang relatif tertinggal dan
beberapa lainnya di KBI. Inti dari pendekatan KAPET adalah mendorong
terbentuknya suatu kawasan yang berperan sebagai penggerak utama (prime
mover) pengembangan wilayah. Pemilahan kawasan-kawasan pembangunan dengan
menentukan prioritas atas suatu kawasan merupakan strategi agar percepatan
pembangunan dapat dilakukan.
Fasilitas dan Kemudahan
Berdasarkan Keppres 9/1998, kepada pengusaha yang
melakukan kegiatan usah adi dalam KAPET diberikan peralukan di bidang Pajak
Penghasilan, berupa:
- Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
- Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan.
- Kompensasi kerugian, mulai tahun berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 tahun.
- Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang harus seharusnya dibayar.
- Pengurangan biaya sebagai berikut:
- Berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan.
- Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati umum.
Selain perlakuan perpajakan, dengan memperhatikan
kondisi masing-masing KAPET, kepada pengusaha KAPET dapat diberikan perlakuan
perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, atas:
- Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
- Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut.
- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut.
- Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antarpengusaha di dalam KAPET yang sama atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET.
- Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan KAPET.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dilakukan di KAPET.
Kelembagaan
Kelembagaan KAPET di
pusat berbentuk Badan Pengembangan (Bapeng) KAPET, yang diketuai oleh Menko
Perekonomian dengan Wakil Ketua adalah Menteri Kimpraswil, serta Sekretaris
adalah Menteri Bappenas.
Anggota Bapeng KAPET adalah Kementerian/Lembaga
terkait, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Pertanian dan Kehutanan, Menteri
Perindag, Menteri Perhubtel, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM,
Menteri Dalam Negeri dan Otda, Menteri Budpar, Menteri Muda Urusan PPKTI,
dan Kepada BPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar