Selasa, 08 Mei 2012

Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka Perlu Didukung

Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan telah merampungkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun ini. Kedepan, penataan ruang harus didorong ke arah implimentasi.

Tidak semua isu strategis dapat dengan mudah diterjemahkan kedalam RTRW, misalnya  aspek sosial budaya perlu dipertajam ke tingkat yang lebih rinci.  Kebijakan dan strategi terkait aspek sosial budaya perlu dirumuskan lebih lanjut agar lebih konkrit dioperasionalkan, seperti Kota Pusaka misalnya.

Lebih lanjut terkait isu strategis nasional, Pemerintah tentu tidak bisa tinggal diam, Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki karakteristik kental dan mempunyai komitmen yang kuat untuk melestarikan dan mengembangkan heritage perlu didukung, kerjasama semua pihak untuk dirajut melalui Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) sebagai program bersama. 

Sejauh ini sudah Sembilan Kementerian yang telah mendukung P3KP sebagai program bersama sehingga kedepannya, P3KP yang di inisiasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang melalui kerjasama dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) perlu dikembangkan sebagai program Multiyears agar dapat menjadi program besar dengan entitas Kota Pusaka di masing-masing sektor dan direspon Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga kota Pusaka dapat dikeroyok bersama-sama.

Sebagai tahap awal, P3KP ditawarkan dan diprioritaskan kepada 48 Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) serta telah menyelesaikan Peraturan Daerah RTRW atau sekurang-kurangnya telah mendapat Persetujuan menteri Pekerjaan Umum.
 
Kegiatan P3KP sejalan dengan upaya memperkuat jaringan, memperluas kontribusi dan perumusan pemikiran, penguatan sistem pendanaan sekaligus mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan respon yang cepat bila terjadi bencana pada heritage


P3KP  harus memulai dari tingkat lokal dan dengan didukung visi bersama, maka tahun 2020 perlu dijadikan target untuk menjadikan beberapa kota di Indonesia dapat diakui sebagai World Heritage Cities.

Potensi heritage seperti alam, budaya dan saujana perlu diidentifikasi dengan sebaik-baiknya dengan berbasis pada Penataan Ruang dan selanjutnya dihimpun kedalam Database Nasional dan segera dipatenkan sebagai sumbangan Indonesia kedalam peradaban dunia.

P3KP harus didukung, sehingga kedepan dapat lebih mendorong terciptanya simbiose mutualistis antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melestarikan dan mengembangkan Kota Pusaka.(tsh/har)

Sumber: Pusat Komunikasi Publik PU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar