Senin, 07 Mei 2012

Setelah Perda RTRW Ditetapkan, RDTR Perlu Dipercepat

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR), setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)nya. RDTR tersebut harus sudah ditetapkan paling lama 36 bulan sejak ditetapakan Perda RTRW. 

Dalam penetapan RDTR tersebut, kabupaten/kota terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
Persetujuan Substansi ini diperlukan untuk menjamin kesesuaian muatan RDTR, baik dengan rencana umum tata ruang, maupun dengan peraturan perundang-undangan serta pedoman bidang penataan ruang.

Bagi Provinsi yang Perda RTRW-nya sudah ditetapkan, proses persetujuan substansi terhadap Raperda tentang RDTR dapat didelegasikan kepada Gubernur melalui SK Menteri. Dengan dikeluarkannya SK ini, diharapkan proses penetapan Perda  RDTR menjaadi lebih cepat  dan efisien.

Pembinaan penataan ruang terkait penyusunan RDTR mutlak diperlukan karena penyusunan RDTR beserta peraturan zonasinya memerlukan peningkatan kompetensi dan kualitas penyelenggara penataan ruang, agar produk RDTR yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri PU No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupate/Kota.


Tantangan dalam Penyediaan Peta
Menyoal penyediaan peta untuk RDTR, masih ada beberapa tantangan yang akan dihadapi. Antara lain, terkait belum tersedianya peta yang sesuai dengan tingkat ketelitian dalam RDTR, serta kepastian lembaga yang berwenang menyediakan peta tersebut. 

Tantangan tesebut dihadapkan pada terbatasnya jangka waktu persiapan dan pengumpulan data dan peta, yaitu hanya 2-3 bulan.

Masih terkait penyediaan peta ini, masih ada tantangan lain, terkait mahalnya biaya yang dikeluarkan dalam penyediaan peta dengan resolusi tinggi. Selain itu, masih minimnya sebaran Titik Kontrol Geodesi Nasional, sehingga mewajibkan setiap pemetaan untuk menyediakan titik kontrol baru bila belum ada. (sha/nik)
Sumber: Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar