Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR), setiap Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya dan
menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)nya. RDTR tersebut harus sudah
ditetapkan paling lama 36 bulan sejak ditetapakan Perda RTRW.
Dalam penetapan RDTR tersebut, kabupaten/kota terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum
setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
Persetujuan Substansi ini diperlukan untuk menjamin kesesuaian muatan
RDTR, baik dengan rencana umum tata ruang, maupun dengan peraturan
perundang-undangan serta pedoman bidang penataan ruang.
Bagi Provinsi yang Perda RTRW-nya sudah ditetapkan, proses persetujuan substansi terhadap Raperda tentang
RDTR dapat didelegasikan kepada Gubernur melalui SK Menteri. Dengan dikeluarkannya SK ini, diharapkan
proses penetapan Perda RDTR menjaadi lebih cepat dan efisien.
Pembinaan penataan ruang terkait penyusunan RDTR mutlak diperlukan
karena penyusunan RDTR beserta peraturan zonasinya memerlukan peningkatan
kompetensi dan kualitas penyelenggara penataan ruang, agar produk RDTR yang
dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri PU No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan
Peraturan Zonasi Kabupate/Kota.
Tantangan
dalam Penyediaan Peta
Menyoal penyediaan peta untuk RDTR, masih ada beberapa
tantangan yang akan dihadapi. Antara lain, terkait belum tersedianya peta yang
sesuai dengan tingkat ketelitian dalam RDTR, serta kepastian lembaga yang
berwenang menyediakan peta tersebut.
Tantangan tesebut dihadapkan pada terbatasnya jangka waktu persiapan dan
pengumpulan data dan peta, yaitu hanya 2-3 bulan.
Masih terkait penyediaan peta ini, masih ada tantangan
lain, terkait mahalnya biaya yang dikeluarkan dalam penyediaan peta dengan
resolusi tinggi. Selain itu, masih minimnya sebaran Titik Kontrol Geodesi
Nasional, sehingga mewajibkan setiap pemetaan untuk menyediakan titik kontrol
baru bila belum ada. (sha/nik)
Sumber: Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar