Selasa, 15 Mei 2012

Pengembangan Desa Berkelanjutan Harus Berbasis Wilayah

Permasalahan di kawasan perdesaan, misalnya urbanisasi dan tingginya alih fungsi lahan di perdesaan, ke depan harus dihadapi tidak hanya dengan pendekatan sektoral, tapi juga pendekatan entitas spasial atau kewilayahan. Pendekatan entitas spasial ini seyogyanya harus dapat mengisi kebijakan sektoral dan pendekatan ke-wilayahan yang sudah ada.

Pendekatan ke-wilayahan ini perlu didorong untuk merajut berbagai program yang sudah dilakukan terkait pengembangan perdesaan, agar dapat lebih efektif dalam mengimbangi perkembangan perkotaan. Pengembangan kawasan perdesaan harus bisa mengimbangi kawasan perkotaan.


Selain itu, pendekatan spasial ini juga perlu didorong karena potensi kawasan perdesaan di kabupaten masih sangat dominan. Sudah lebih dari 80 persen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Dari seluruh RTRW ini, dapat dilihat bahwa kabupaten-kabupaten di Indonesia secara umum sudah mengupayakan pengarusutamaan ketahanan pangan.

Hal ini dapat dilihat dari masih cukup signifikannya luas kawasan peruntukan pertanian dan perikanan yang direncanakan hingga 20 tahun ke depan dengan luas rata-rata 42%. Selain itu, hampir semua kabupaten memiliki kawasan strategis ekonomi yang berbasis kelestarian alam. Dalam pengembangan perdesaan untuk mengimbangi kawasan perkotaan tersebut, perlu disusun suatu konsep pengembangan kawasan perdesaan yang berkelanjutan. Dalam penanganan kawasan perdesaan berkelanjutan tersebut terdapat empat pilar atau atribut. Pertama, peningkatan kualitas SDM perdesaan (community empowerment). Kedua, peningkatan kualitas sarana prasarana perdesaan (infrastructure improvement). Ketiga, peningkatan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi (economic livelihood improvement). Serta keempat, peningkatan kualitas lingkungan dan warisan budaya lokal (conservation and cultural preservation).

Diharapkan, semua pihak dapat memikirkan dan merumuskan pengembangan kawasan perdesaan di masa depan. Prakarsa pengembangan kawasan perdesaan berkelanjutan harus dapat dirumuskan pada tahun ini dengan komitmen dari seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Juga, perlu dievaluasi dengan baik apakah perencanaan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh kabupaten.

Sumber: Pusat Komunikasi Publik PU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar