Permasalahan
di kawasan perdesaan, misalnya urbanisasi dan tingginya alih fungsi
lahan di perdesaan, ke depan harus dihadapi tidak hanya dengan
pendekatan sektoral, tapi juga pendekatan entitas spasial atau
kewilayahan. Pendekatan
entitas spasial ini seyogyanya harus dapat mengisi kebijakan sektoral
dan pendekatan ke-wilayahan yang sudah ada.
Pendekatan ke-wilayahan ini perlu didorong untuk
merajut berbagai program yang sudah dilakukan terkait pengembangan
perdesaan, agar dapat lebih efektif dalam mengimbangi perkembangan
perkotaan. Pengembangan kawasan perdesaan harus bisa mengimbangi kawasan perkotaan.
Selain itu, pendekatan spasial ini
juga perlu didorong karena potensi kawasan perdesaan di kabupaten masih
sangat dominan. Sudah lebih dari 80 persen
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten sudah mendapatkan
persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Dari seluruh RTRW
ini, dapat dilihat bahwa kabupaten-kabupaten di Indonesia secara umum
sudah mengupayakan pengarusutamaan ketahanan pangan.
Hal
ini dapat dilihat dari masih cukup signifikannya luas kawasan
peruntukan pertanian dan perikanan yang direncanakan hingga 20 tahun ke
depan dengan luas rata-rata 42%. Selain itu, hampir semua kabupaten
memiliki kawasan strategis ekonomi yang berbasis kelestarian alam. Dalam pengembangan perdesaan untuk mengimbangi kawasan perkotaan
tersebut, perlu disusun suatu konsep pengembangan kawasan perdesaan yang
berkelanjutan. Dalam penanganan kawasan perdesaan berkelanjutan tersebut terdapat empat pilar atau atribut. Pertama, peningkatan kualitas SDM perdesaan (community empowerment). Kedua, peningkatan kualitas sarana prasarana perdesaan (infrastructure improvement). Ketiga, peningkatan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi (economic livelihood improvement). Serta keempat, peningkatan kualitas lingkungan dan warisan budaya lokal (conservation and cultural preservation).
Diharapkan,
semua pihak dapat memikirkan dan merumuskan pengembangan kawasan
perdesaan di masa depan. Prakarsa pengembangan kawasan perdesaan
berkelanjutan harus dapat dirumuskan pada tahun ini dengan komitmen dari
seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Juga, perlu dievaluasi dengan baik
apakah perencanaan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar